Kendati tidak berniat melakukan intervensi terhadap proses peradilan, Komdigi menilai perlunya pendekatan yang solutif melalui pembinaan perizinan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.
Menurut Meutya, wilayah Sikakap pada dasarnya telah dijangkau oleh jaringan 4G. Kendati demikian, fasilitas pendukung seperti jaringan serat optik (fiber optic) belum tersedia dan layanan 4G yang ada masih bergantung pada satu operator saja.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Pemerintah memandang bahwa kedua aspek tersebut harus dipertimbangkan secara seimbang. Komdigi tidak hanya melihat kasus ini dari sudut pandang pelanggaran regulasi, melainkan juga memperhitungkan kebutuhan konektivitas warga serta iktikad baik pelaku yang berupaya menghadirkan akses internet.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Meutya menambahkan bahwa langkah korektif dan pembinaan sepatutnya diprioritaskan sebelum menerapkan sanksi pidana. Penegakan hukum tetap dihormati sesuai kewenangan peradilan, sementara Komdigi fokus menjalankan fungsi pembinaan bagi masyarakat.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Upaya pembinaan tersebut, kata Meutya, dapat diwujudkan dengan mendampingi pelaku usaha atau masyarakat dalam pengurusan izin resmi. Komdigi juga bisa menghubungkan mereka dengan Penyelenggara Jasa Internet (ISP) terdaftar agar dapat beroperasi secara legal.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Secara umum, mayoritas desa di Indonesia telah terjangkau oleh sinyal 4G. Namun, perluasan jaringan serat optik masih belum merata sehingga belum semua wilayah dapat menikmati internet berkecepatan tinggi.
“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Ia memaklumi bahwa pemanfaatan teknologi informasi sering kali mendorong timbulnya kreativitas di tengah masyarakat. “Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.
Meskipun demikian, Meutya mengimbau agar setiap bentuk penyediaan layanan internet tetap memenuhi legalitas hukum. Komdigi siap membantu memfasilitasi proses perizinan inovasi-inovasi tersebut.
Berdasarkan berkas perkara di pengadilan, sejumlah barang bukti yang disita untuk mendakwa Yogi meliputi satu unit perangkat Starlink serta ratusan lembar voucher kuota internet. Rinciannya mencakup 257 lembar voucher kuota 2 GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp 23.000, dan 58 lembar voucher kuota 10 GB sebagai bonus. Aparat juga mengamankan perangkat pendukung jaringan lainnya seperti router, converter, dan inverter.

Leave a Reply