Saham Bank Mandiri Masih Anjlok Meski Sudah Klarifikasi soal Pemblokiran Rekening Mas Botok

Saham Bank Mandiri (BMRI) terpantau anjlok dua hari berturut-turut. Penurunan ini diduga dipicu oleh isu pemblokiran rekening donasi AMPB.

JOSS.CO.ID – Saham Bank Mandiri Tbk (BMRI) masih terpantau merah alias anjlok dalam dua hari terakhir ini. Berdasarkan pantauan di bursa saham IDX, saham BMRI turun 20 poin atau di angka 0,48% pada hari ini pukul 10.45 WIB.

Jelang sesi perdagangan I perdagangan Rabu (26/8/2026), saham bank himbara itu masih terjun bebas. Belum ada tanda-tanda saham bank dengan aset terbesar di Indonesia akan menghijau.

Pergerakan saham Bank Mandiri diduga kuat terdampak isu sentimen pasar atas eskalasi rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Bank Mandiri jadi sasaran empuk buntut pemblokiran rekening Supriyono alias Botok yang berisi saldo Rp80 juta. Uang itu sedianya digunakan untuk menampung donasi masyarakat jelang aksi 27 Agustus 2026.

Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut sekitar Rp 80 juta dan akan digunakan untuk kebutuhan peserta aksi. Meski Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf, nyatanya hal itu belum berdampak baik pada pergerakan saham di lantai bursa.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.

Bank Mandiri juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Pernyataan Mandiri makin dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Budi menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening seperti yang ramai diberitakan. Menurut dia, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Baca Juga: Alasan KPK Jerat Rektor Unsoed Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*