Kisah Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Pembuat Isunya Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kolase, Babi ngepet yang di tangkap warga RT2/4, Kelurahan Bedahan Kota Depok - Ustaz Adam Ibrahim, penyebar informasi bohong babi ngepet di Depok, ditangkap polisi (Foto: idntimes.com/kumparan.com
Mari berbagi

HEBOH pemberitaan di media masa dan perbincangan di media sosial soal perburuan babi ngepet di Depok, Jawa Barat beberapa hari terakhir. Babi yang diduga jadi-jadian itu dikabarkan sudah berhasil ditangkap warga dan disembelih lalu dikuburkan.

Setelah diusut, ternyata kisah babi ngepet yang ditangkap itu hoaks atau setingan yang dibuat oleh pelaku, yakni Ustaz Adam Ibrahim. Dia sengaja membuat isu babi ngepet dan merekayasa perburuan gaib itu di daerahnya agar bisa terkenal.

“Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Imran Siregar, dilansir Detik.com, Kamis (29/4/2021).

Rekayasa yang dilakukan Adam Ibrahim ini bermula ketika dia mendapat laporan dari sejumlah warga yang kehilangan uang. Dari situlah, pelaku mulai berpikiran untuk membuat isu babi ngepet di Depok.

“Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta. Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut. Seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya,” tambah Imran.

Pihak kepolisian juga mengatakan pelaku memesan babi tersebut melalui online dari pecinta binatang.

Adapun motif pelaku menyebarkan kabar hoaks adanya babi ngepet di Depok adalah ingin terkenal. Apalagi pelaku adalah tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya.

“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokohlah. Tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat saja ya, majelisnya enggak banyak juga sih. Ini hanya pengajian biasa,” jelas Imran.

Baca juga: Awas! Penyebar Hoax Virus Corona Bisa DIpenjara 6 Tahun

Atas perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial babi ngepet beraksi di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Warga pun menangkap babi ini dan memasukkannya ke kandang.

Dari video dan narasi yang beredar, babi ngepet ini diamankan di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok. Babi ini ditangkap dini hari tadi di RT 02 RW 04, pukul 00.20 WIB.

“Ya untuk sampai saat ini, sampai kronologi semalam ini, ya itu memang babi ngepet,” kata Ketua RW 4 Bedahan Abdul Rosad saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Abdul menyampaikan babi ngepet ini tak hanya sekali ketahuan mencuri. Sebelumnya, babi ngepet ini pernah akan ditangkap warga tapi lolos.

“Ya kalau untuk melakukan aksi, kita sampai minggu-minggu, bulan lalu sering terjadi kehilangan. Jadi ini kan bukan baru sekali dia ini (mencuri). Kejadiannya itu dia itu sudah pernah ketangkap, cuma yang nangkep-nya masih pakai menggunakan pakaian. Jadi hilang babinya,” tutur Abdul.

Abdul menyampaikan babi ngepet ini ditangkap sewaktu masih dalam wujud manusia. Saat ditangkap, tambah Abdul, babi ngepet ini memakai jubah hitam.

“(Babinya) hilang. Jelang berapa minggu lagi, beraksi lagi, ketahuan warga lagi, dia menghilang lagi. Mungkin apesnya baru tadi malam. Jadi tadi malam itu, dia ini sebelum berubah wujud jadi babi, semalam itu pakai jubah hitam,” terang Abdul. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*