PPATK Tindaklanjuti Temuan Laporan FinCEN Terkait Transaksi Janggal 19 Bank di Indonesia

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan menindaklanjuti temuan Konsorsium Internasional Jurnalis Investigatif (ICIJ) soal transaksi janggal yang disebut mencurigakan oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Sebelumnya, ICIJ mendapati catatan FinCEN File, di mana ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan 19 bank di Indonesia, dengan total nilai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun. Dari jumlah bank tersebut di anatranya merupakan bank pelat merah.

Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi). Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae memastikan tidak akan menoleransi jika ada bank yang terbukti sengaja tak melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan yang diungkap ICIJ tersebut.

“PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap info seperti ini kepada publik. Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya, dilansir dari liputan6.com.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa informasi ICIJ soal aliran ‘uang panas’ tersebut tidak berasal dari sumber yang resmi.

Pasalnya, dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan investigasi tersebut berasal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

FinCEN sendiri merupakan mitra Financial Intelligence Unit (FIU) dari PPATK dan tak pernah ada laporan yang masuk terkait aliran uang tersebut.

Baca juga: Pengalihan Tugas Pengawasan Bank dari OJK ke BI Paling Lambat Akhir 2023

“Kami itu bergabung dengan Egmont Group (Egmont Group of Financial Intelligence Units). Saya sendiri saat ini Asia Pacific regional representative-nya. Merupakan kewajiban anggota untuk saling dukung dalam pertukaran informasi. Tapi bukan keharusan untuk semua negara anggota untuk menginformasikan apa saja yg dianggap mencurigakan,” ujar Dian.

Dian menegaskan produk PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kerjasama kita dengan lembaga intelijen keuangan negara lain semakin kita tingkatkan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, dan penelusuran aset. Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktek-praktek intelijen keuangan internasional dan Undang-undang yang berlaku,” pungkas dia.

Sementra itu, terkait adanya ada 19 bank besar yang terlibat dalam aksi pemindahan dana ini, termasuk 2 bank BUMN yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso memberikan tanggapannya.

Menurut Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ini, pelaporan transaksi nasabah bank di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

“Antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK,” jelasnya, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya, Sunarso menyampaikan, berdasarkan UU APU PPT tersebut, ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dilarang memberitahukan dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK,” tegas dia.

Sunarso mengatakan, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator, dalam hal ini PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF),” tuturnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*