Pengalihan Tugas Pengawasan Bank dari OJK ke BI Paling Lambat Akhir 2023

Ilustrasi | Foto: marketnesia.id

JoSS, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu ketentuan dalam revisi tersebut mengatur tentang kewenangan pengawasan perbankan yang akan dikembalikan ke BI.

Selama ini fungsi pengawasan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Pasal 34 revisi UU BI, pengalihan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

“Proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tulis Pasal 34 Ayat 3 seperti dikutip pada Sabtu (19/8/2020).

Poin penting lain dalam revisi tersebut yakni memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Dewan itu nantinya bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Sementara itu dikutip dari Kontan, Baleg DPR menghapus pasal 9 yang isinya tentang independensi. Dalam UU yang berlaku saat ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jika ini disetujui, independensi BI di sektor moneter akan lenyap dan digantikan oleh Dewan Moneter.

Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Tugas Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Baca juga: Kelola Dana Pemerintah Rp2 Triliun, Bank Jateng Optimalkan Penyaluran Pembiayaan Sektor Riil

Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Terkait rencana kebijakan tersebut, Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, jika peran pengawasan jasa keuangan dipisah maka ada kemungkinan tidak terjadinya koordinasi yang baik. Apalagi jika berbicara mengenai lembaga keuangan yang sifatnya konglomerasi.

“Sekiranya pengawasan sektor keuangan yang sifatnya konglomerasi, maka mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.

Dilansir dari detikfinance.com Ryan menjelaskan, salah satu alasan berdirinya OJK adalah kejadian-kejadian krisis yang terjadi sebelumnya seperti di 2008. Kondisi itu menimbulkan keputusan bahwa perlu adanya pengawasan jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

“Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik,” tambahnya.

Ketika dimintai tanggapannya mengenai Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi karena dianggap ranah politik.

“Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid menjalankan tupoksi kita,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*