Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Pengamat Intelijen: Upaya Sabotase

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar | Foto: beritasatu.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niat untuk membakar gedung tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menduga kuat kebakaran yang disengaja itu merupakan sebuah sabotase.

Menurutnya, indikator yang muncul sangat jelas yakni kebakaran begitu besar dan cepat serta tidak ada upaya pemadaman dengan sistem pencegahan kebakaran seperti Apar (alat pemadam api ringan).

“Sabotase itu bisa merupakan orang dalam atau orang luar yang sengaja diberi akses masuk ke dalam [gedung],” kata Stanislaus Riyanta dilansir dari Bisnis.com, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, dia menilai munculnya asumsi masyarakat yang akhirnya menghubung-hubungkan dengan dugaan ada dalang besar di balik pelaku pembakaran adalah hal lumrah. Pasalnya, jika benar kebakaran tersebut adalah sebuah kesengajaan, pasti ada pihak yang diuntungkan.

“Orang pasti dengan mudah mengaitkan mereka yang berkasus dengan Kejaksaan Agung atau kasusnya sedang diusut di sana, sebagai dalangnya” ujar Stanislaus Riyanta.

Diketahui, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).

Selain itu, pernyataan tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi TKP.

Baca juga: Firli: Berantas Korupsi Sektor Swasta Dengan Memperbaiki Sistem Politik dan Pilkada

Listyo mengatakan kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu tersebut bukan diakibatkan oleh korsleting listrik, namun diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, ia mengatakan ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.

“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.

“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas dia.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawbkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” tegasnya.

Listyo menjelaskan kronologi kejadian bahwa api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian hingga menjalar ke ruangan lantai lain, mulai dari atas sampai ke bawah. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang dan orang di lantai enam tersebut.

“Saat kejadian dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi,” ujarnya.

Penyebab ludesnya Gedung Utama Kejaksaan itu juga ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Selanjutnya, ada fakta juga bahwa saksi yang mengetahui berusaha memadamkan kebakaran. Tapi karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, api sulit dipadamkan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*