Menilik Kriteria Penerima Bintang Mahaputera Yang Bakal Diterima Fadli Zon Dan Fahri Hamzah

Fadli Zon Dan Fahri Hamzah | Foto: fin.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah dan politikus Partai Gerindra, Fadli Zon bakal menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo. Informasi soal pemberian Bintang Mahaputra Nararya pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Bintang Mahaputera Nararya adalah bintang penghargaan dari presiden kepada warga sipil yang dianggap telah berjasa secara luar biasa. Penghargaan ini diberikan secara rutin dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI.

Mahfud mengatakan penghargaan bintang jasa tersebut diberikan kepada ‘duo F’ karena dianggap berjasa selama menjabat sebagai pimpinan DPR 2014-2019. Fahri dan Fadli sama-sama duduk sebagai wakil ketua DPR.

“Rakyat ‘dianggap’ mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut,” katanya.

Lalu sebenarnya kriteria penerima penggarhaan luar biasa tersebut?

Baca juga: TvN Segera Rilis Drama Anyar Song Joong Ki, Ini Bocorannya

Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, syarat umum dan khusus penerima Bintang Mahaputera yakni kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus. Yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

Memiliki integritas moral dan keteladanan. Berjasa terhadap bangsa dan negara. Berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah: Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*