Jika Gugatan RCTI Terkait UU Penyiaran Menang, Live di Medsos Bakal Dilarang

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran menghebohkan dunia maya. Bahkan topik RCTI sempat menjadi trending topic nomor satu di Twitter Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” katanya mengutip Antara, Kamis (27/8).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Baca juga: Masyarakat Bisa Melaporkan Media Tidak Berbadan Hukum ke Dewan Pers

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Untuk diketahui, RCTI dan iNews TV, yang mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Terkait hal itu, warga net mengaku kecewa dengan RCTI. Stasiun televisi itu diimbau untuk memperbaiki kualitas acara, alih-alih melakukan gugatan agar siaran langsung di media sosial harus menggunakan izin penyiaran.

Akun @ratunilam mengatakan RCTI berusaha untuk mematikan profesi orang-orang yang hidup melalui streaming lewat legalisasi. Salah satunya adalah profesi game streamer, contohnya adalah Richard Tyler “Ninja” Blevins.

Hal serupa juga disampaikan oleh @zappies. Ia mengatakan RCTI berusaha untuk mendorong sebuah izin bagi mereka yang hendak siaran langsung melalui internet.

Warganet @fullmoonfolks mengatakan setuju dengan gugatan RCTI apabila para streamer diizinkan untuk siaran langsung di RCTI. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*