Masyarakat Bisa Melaporkan Media Tidak Berbadan Hukum ke Dewan Pers

PWI Surakarta Anas Syahirul (paling kiri) bersama anggotanya merapatkan barisan menentang wartawan abal-abal | Foto: tono/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Solo kompak bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Khusus (Cabsus) Surakarta mengecam keras praktik-praktik penyimpangan profesi wartawan yang akhir-akhir ini marak di kawasan Soloraya.

Baik AJI maupun PWI Surakarta mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas wartawan yang dikenal dengan sebutan wartawan bodrex yang ulahnya sering membuat masyarakat resah dan memproses secara hukum karena telah mencemarkan profesi wartawan dan merugikan masyarakat.

Masyarakat agar melapor ke Dewan Pers bila curiga media tidak berbadan hukum beroperasi menggunakan praktik-praktik pemerasan maupun intimidasi oleh sejumlah oknum wartawan abal-abal itu.

Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh Dewan Pers dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir situs media tersebut.

Ketua PWI Cabsus Surakarta, Anas Syahirul didampingi Ketua AJI Solo, Adib M Asfar, Sabtu (29/2) kepada wartawan menyusul maraknya kasus permintaan uang oleh orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai awak media atau pers.

“Maraknya oknum-oknum wartawan abal-abal itu sangat meresahkan masyarakat, sehingga PWI dan AJI mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas mereka dan memproses secara hukum karena telah mencemarkan profesi wartawan dan merugikan masyarakat.

Dia menambahkan, penyimpangan profesi wartawan itu sangat memprihatinkan. Terakhir kasus di Sragen adanya sebuah sekolah di Kecamatan Miri, Sragen digrudug sejumlah wartawan bodrek yang minta sejumlah uang dan mengitimidasi guru sekolah yang menemui mereka.

Baca juga: Perpuhi Solo Berharap Garuda Bisa Reschedule Jadwal Keberangkatan Umrah

Demikian pula di Solo, dan Klaten muncul keresahan di kalangan kepala sekolah, kepala desa dan kontraktor akan aksi wartawan abal-abal serta berkedok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
untuk mencari keuntungan pribadi.

“Ini harus dilawan bareng-bareng, kasihan masyarakat,” ujarnya,

Menurutnya, tindakan, tegas harus dilakukan mengingat proses panjang dalam membangun pers yang profesional di Indonesia justru dinodai ulah mereka ini.

Anas menambahkan masyarakat yang curiga dengan keberadaan portal berita yang tidak melaksanakan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik bisa melaporkan ke Dewan Pers.

“Jika media tersebut terbukti tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki kejelasan, maka satgas dari Kemenkominfo akan memblokir situs media tersebut,” tegasnya.

Ketua AJI Solo, Adib M Asfar mengatakan  publik harus tahu bahwa praktik meminta uang dan sejenisnya tidak pernah dilakukan oleh jurnalis/wartawan professional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Karena itu, praktik meminta selain informasi, apalagi uang, jelas bertentangan dengan undang-undang. Praktik itu juga dilarang secara tegas dalam KEJ,” papar Adib.

Pasal 2 KEJ menyebutkan wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sedangkan Pasal 6 KEJ jelas menyebutkan “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”.

“Merespons hal tersebut, AJI Surakarta menyatakan sikap, mengecam praktik-praktik permintaan uang oleh wartawan gadungan. Mengimbau masyarakat untuk tidak merespons permintaan uang atau apapun selain informasi oleh orang yang mengaku wartawan/pers, karena praktik itu tidak mungkin dilakukan wartawan profesional,” imbuhnya.

Selain itu, Adib juga mengimbau para wartawan/jurnalis profesional tetap menjaga profesionalitas. Selain itu mendesak Dewan Pers untuk bertindak karena praktik-praktik wartawan abal-abal meresahkan dan kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*