JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turut menyoroti isu dana yang dikucurkan pemerintah untuk para influencer di media sosial. Demikian juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika diminta oleh DPR RI.
Hal itu untuk menindaklanjuti hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa pemerintah menganggarkan influencer Rp90,45 miliar untuk memengaruhi opini publik terkait kebijakan yang dibuat lewat akun di media sosial.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembanganya wajib mengawasi isu-isu yang jadi perhatian publik seperti isu dana untuk influencer itu. Namun ia mengingatkan cara kerja KPK dalam mengontrol itu tidak perlu disampaikan secara terbuka.
“Sebagai lembaga antikorupsi, tentu saja, hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini,” kata Nawawi, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (23/8).
Mantan hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan pihaknya akan mencermati kebenaran jumlah anggaran yang diperoleh influencer. Jika kabar yang beredar benar, terang dia, KPK akan menjalankan mandat Undang-undang termasuk membuka penyelidikan.
Senada diungkapkan oleh Anggota BPK, Achsanul Qosasi, pihaknya akan mengaudit penggunaan dana untuk jasa influencer di kementerian dan lembaga seumpama diminta oleh DPR. Menurutnya, selama ini, anggaran tersebut belum pernah diselisik secara langsung oleh lembaga audit negara.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp14 Triliun Bangun Tol ke Dua di Bali Ruas Gilimanuk-Mengwi
“BPK belum menelusuri hal tersebut karena terbagi dalam beberapa kementerian dan lembaga, dan terakumulasi dalam bbrp tahun. Kecuali ada Permintaan dari DPR,” tuturnya dikutip dari Tempo.co.
Dia menuturkan terkait temuan ICW tersebut, sejatinya tercecer di 34 kementerian dan lembaga sepanjang 2014-2018. Temuan ini lalu diperlebar hingga 2020. Achsanul memperkirakan, anggaran influencer di kementerian dan lembaga bisa saja lebih besar dari jumlah yang dipaparkan ICW.
Sebelumnya, ICW mencatat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi lembaga dengan anggaran belanja terbesar untuk penggunaan jasa influencer. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 77,66 miliar.
Disusul peringkat kedua adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Rp 10,83 miliar. “Lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Rp 1,6 miliar, Kementerian Perhubungan dengan Rp 195,8 juta, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Rp 150 juta,” ujar Peneliti ICW Egi Primayogha melalui laporan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Sementara itu di sektor anggaran belanja untuk aktivitas digital, Kementerian Pariwisata berada di peringkat kedua dengan nilai anggaran mencapai Rp 263,29 miliar. Lalu, ada Polri di urutan pertama dengan mengeluarkan Rp 937 miliar khusus untuk aktivitas digital.
“Ada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Rp 21,27 miliar dan Kementerian Keuangan dengan Rp 21,25 miliar,” ucap Egi.
Egi mengatakan berdasarkan laporan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang digunakan ICW, pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk aktivitas digital sejak 2014. Adapun total pengeluaran selama enam tahun ini mencapai Rp 1,29 triliun.
Sedangkan anggaran untuk menggunakan jasa influencer mencapai Rp 90,45 miliar. Lalu Rp 2,55 miliar untuk konsultan komunikasi, Rp 9,64 miliar untuk kampanye online, Rp 4,22 miliar untuk media. Kemudian ada Rp 19,21 miliar untuk kampanye digital, Rp 4,18 miliar untuk media online, Rp 344,3 juta untuk YouTube, dan Rp 2,5 miliar untuk branding. (lna)

Leave a Reply