Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Yang Tak Produktif, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo | Foto: wartaekonomi.co.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Hal itu menindaklanjuti rencana pembubaran lembaga dianggap tak produktif, yang dsampaikan Presiden Jokowi saat rapat paripurna kabinet pada 18 Juni lalu. Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7) dikutip dari Tribunnews.com.

Tjahjo Kumolo menyebutkan pembubaran lembaga akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pembubaran lembaga tidak bisa begitu saja dilakukan. Sebab, tidak semua lembaga dibentuk dengan payung hukum yang sama, dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena lembaga tersebut ada yang UU dan harus revisi UU perlu proses dengan DPR. Yang [dibentuk melalui] keppres (keputusan presiden), PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden) bisa cepat,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC.

Tjahjo mengaku sudah mengantongi nama-nama lembaga yang sudah siap dibubarkan. Meski demikian, Kementerian PAN & RB tidak akan membeberkan lebih jauh lembaga yang dimaksud karena masih dalam proses pembahasan.

“Tentunya tahapan berikutnya diseleksi Setneg, sebelum dicabut PP, keppres, atau perpres,” katanya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).  Sementara untuk lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Berencana Pangkas ASN Yang Tak Produktif

Muldoko mengungkapkan maksud dari penyederhanaan birokrasi tersebut yakni pemerintah memikirkan struktur organisasi yang dibuat haruslah efektif.

“Yakni memiliki fleksibilitas tinggi, yang kedua, harus adaptif yang tinggi terhadap perubahan lingkungan. Dan yang ketiga bersifat sederhana agar kalau punya karakter itu diharapkan nanti akan memiliki kecepatan,” katanya.

Menurut Moeldoko, yang akan jadi concern dari Kementerian PAN & RB adalah lembaga yang berbentuk Komisi yang berdirinya di bawah PP atau Perpres.

“Yang di bawah UU belum tersentuh. Tapi lembaga di bawah Perpres dan PP yang saat ini sedang ditelaah. Perlukan organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi,” terangnya.

Apa yang mau digabung atau dihapuskan?

Moeldoko menyebutkan organisasi yang seharusnya bisa ada di bawah Kementerian.

“Seperti Komisi Usia Lanjut. Ini tidak pernah terdengar kan apakah itu tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak. Kalau masih dalam cakupan Kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan,” tegasnya.’

Maksud dari Moeldoko adalah Komisi Nasional Lanjut Usia. Di mana pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.

Moeldoko mengatakan juga, soal Badan Akreditasi Olahraga dan Badan Restorasi Gambut [BRG]. “Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB?”

“Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan. Itu kira-kira yang sedang dikaji KemenPAN RB,” kata Moeldoko. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*