Dapat Potongan Hukuman, Terpidana Korupsi Romahurmuizy Dikabarkan Bebas Pekan Depan

Romahurmuizy | Foto: liputan6.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Terpidana kaus korupsi Romahurmuizy dikabarkan bebas dari penjara pekan depan setelah mendapatkan potongan hukuman selama 1 tahun. Seperti diketahui, mantan Ketua Umum PPP itu sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Kabar bebasnya pria yang akrab disapa Romy ini diungkapkan oleh pengacaranya, Maqdir Ismail. Dia menyebutkan kliennya akan bebas dari penjara pada pekan depan, karena Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima banding, sehingga hukuman Rommy dikurangi dari 2 tahun menjadi satu tahun penjara.

“Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” ucap Maqdir mengutip Antara, Jumat (24/4).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Muchammad Romahurmuisy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding,” ujar petikan putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh pengacara Romi, Maqdir Ismail, Kamis (23/4).

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romi, divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Maqdir mengapresiasi sikap Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding. Namun, dia tetap yakin bahwa kliennya tidak melakukan korupsi, sehingga patut dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum,” ujar Maqdir, dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini,” kata Maqdir. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*