Kemenhub Tutup Akses Pelabuhan, Pelayaran Navigasi Tetap Beroperasi

Ilustrasi | Foto: radarbanten.co.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menutup akses pelabuhan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia. Meski demikian pelayanan navigasi pelayaran masih tetap dilaksanakan. Pasalnya, fungsi tersebut penting untuk navigasi dan keselamatan serta keamanan di laut

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menyebut edaran tersebut mengatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

“Pemerintah daerah menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, dari izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Wisnu Handoko berdasarkan surat edaran pada Jumat (27/3).

Baca juga: Kota Tegal Lockdown 30 Maret -30 Juli Mendatang, Apa Dampaknya Bagi Perekonomian?

Dia menyebutkan kendati pelabuhan ditutup, pelayanan navigasi pelayaran masih tetap dilaksanakan. Pasalnya, fungsi tersebut penting untuk navigasi dan keselamatan serta keamanan di laut.

Dikutip dari CNNIndonesia, Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah tetap harus memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemudahan akses ia minta diberikan pada keadaan darurat bencana dan apabila wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 melonjak.

Jika kondisi tersebut terjadi, ia meminta kepala kantor pelabuhan mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan pengerahan logistik guna mendukung upaya BNPB dan BPBD.

“Perlu juga melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang atau barang maupun kapal perintis, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan,” pungkasnya.

Ia menyebut terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan di setiap kapal yakni, ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, serta sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan jaga jarak (social distancing) dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*