Terbukti Terima Suap Seleksi Jabatan, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Romahurmuziy | Foto: jawapos
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus suap seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum pada KPK mengaku masih pikir-pikir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1), Majelis hakim menyatan mantan anggota DPR itu terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019 secara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan konsultasi pada pimpinan.

“Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan. Kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir,” ujar Wawan usai sidang pembacaan putusan Rommy di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1).

Wawan mengatakan bahwa sikap untuk mengajukan banding atau tidak akan dipikirkan tim jaksa penuntut umum selama sepekan ke depan.

Dia juga mengaku ada hal yang tidak sinkron di dalam putusan hakim terkait dengan penerimaan uang oleh Rommy. Berdasarkan fakta yang dipaparkan hakim, Rommy terbukti menerima Rp50 juta pada 5 Februari 2018.

Baca juga: Tak Hanya Bentjok, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat Juga Ditahan Kejagung

Namun, hal itu menjadi tidak sinkron ketika majelis hakim menyatakan bahwa uang itu tak dinikmati terdakwa Rommy sehingga dinyatakan tak terbukti. “Itu yang menurut kami ada fakta yang tidak nyambung antara fakta yang terbukti dengan pertimbangan putusan,” kata dia, seperti dikutip dari Kabar24.com.

Sebelumnnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Rommy terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Rommy dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*