Kebijakan E-Parkir Solo Diperluas di Tujuh Lokasi Ini

Parkir elektronik di Solo | Foto: beritasatu.com/jakartaglobe.id/antara photo
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Pemerintah Kota Solo tengah menyiapkan perluasan e-parkir di tujuh lokasi parkir on street yang selama ini digunakan pengendara kendaraan roda dua dan empat. Perluasan kebijakan yang bakal diterapkan pada akhir November ini seluruhnya terletak di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr Radjiman, Jalan Sutawijaya dan Jalan Honggowongso.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Henry Satya Nagara mengatakan tarif parkir tepi jalan umum (on street) sebenarnya berlaku progresif. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah melandasi pemberlakuan tarif progresif tersebut.

Dia menjelaskan, dalam salah satu lampirannya, Perda Retribusi Daerah menyatakan bahwa satu tarif parkir sesuai zona yang sudah ditetapkan, berlaku maksimal satu jam.

Setiap satu jam kelebihan durasi parkir, dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya. Adapun kelebihan durasi di bawah satu jam, tetap dihitung sama.

Sayangnya, pemberlakuan tarif progresif ini tak kunjung mulus lantaran sejumlah faktor. Paling jamak dijumpai adalah ketidaktahuan pengguna jasa parkir terkait regulasi tersebut, atau relatif sulitnya mereka mendapatkan kepastian terkait durasi parkir dari petugas.

“Saat ini kami terus menyosialisasikan perluasan e-parkir ini kepada stakeholder. Termasuk menyelenggarakan pelatihan mengoperasikan alat e-parkir bagi para jukir,” kata Henry, seperti dikutip dari laman jatengprov.go.id, Selasa (19/11).

Baca juga: Dua Pasar di Solo Ini Terapkan Parkir Sistem Valet, Segini Tarifnya

Menurutnya, saat ini sebanyak 35 alat e-parkir baru kini sudah di tangan Pemkot, alat tersebut dibiayai dana APBD senilai Rp 486 juta,.

“Dibandingkan alat yang digunakan di Coyudan dan Singosaren, alat ini lebih canggih. Sistem pembayarannya lebih lengkap karena mengakomodasi lebih banyak bank dalam menerima pembayaran nontunai, lebih mudah dioperasikan, serta daya tahan baterai lebih tinggi. Jadi bisa dioperasikan mulai pukul 08.00-22.00,” ujarnya.

Para jukir pun tak luput dari seleksi. Selain mensyaratkan melek teknologi, petugas parkir juga nantinya tidak bisa sembarangan mengalihkan tanggung jawab mereka kepada orang lain. Sebab alat menyerupai mesin Electronic Data Capture mewajibkan penggunanya untuk memasukkan identitas akun dan kata kunci (login) sebelum bisa mengaksesnya.

“Semua jukir nantinya akan terdaftar dan dibuatkan akun masing-masing. Jadi satu jukir nantinya hanya mendapatkan satu akun,” tuturnya.

Proses login itu diharapkan bisa menekan potensi pelanggaran oleh oknum jukir. “Sebelum mengoperasikan alat e-parkir, jukir harus login terlebih dahulu. Begitu juga petugas penggantinya usai pergantian shift. Orang tersebut yang harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan parkir selama dia bertugas,” tegas Henry.

Proses login itu diharapkan bisa menekan potensi pelanggaran oleh oknum jukir. “Sebelum mengoperasikan alat e-parkir, jukir harus login terlebih dahulu. Begitu juga petugas penggantinya usai pergantian shift. Orang tersebut yang harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan parkir selama dia bertugas,” tegas Henry.

Ketua Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) Ngadiyo merespon positif rencana pemberlakuan e-parkir di tujuh lokasi tersebut. Sembari menegaskan kesiapan pengelola parkir untuk menerapkan e-parkir tersebut, ia juga mewanti-wanti pengelola lahan parkir agar bisa memilih calon jukir dengan cermat.

“Petugas yang dipilih harus benar-benar andal dan bisa mengoperasikan alat itu. Dengan demikian tidak menyulitkan teknis pelaksanaan e-parkir di lapangan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*