Juru Parkir Dilarang Naikkan Tarif Saat Ramadhan

Juru parkir
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SALATIGA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang juru parkir (jukir) menaikkan tarif parkir pada jalan umum selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2019. Jika ada yang juru parkir yang menaikkan tarif, maka Dishub Kota Salatiga akan memberi sanksi tegas.

Diketahui, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar seribu rupiah dan mobil Rp 2 ribu.

“Saya tegaskan tidak ada kenaikan target retribusi parkir selama Ramadhan dan Idul Fitri. Karena itu jukir jangan menaikkan tarif parkir Jika melanggar, pasti akan ada konsekuensinya,” kata Kepala Dishub Kota Salatiga, M Sidqon Effendi, seperti yang dilansir dari TribunJateng.com, Selasa (7/5).

Menurutnya, selain larangan menaikkan tarif parkir, setiap Jukir yang bertugas juga wajib mengenakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi yang resmi. Jika tidak, lanjutnya, maka jukir tersebut dinyatakan ilegal.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Pemkab Boyolali Gelar Tradisi Padusan

Sebagai sarana tambahan, jukir juga harus menggunakan peluit dan mengenakan sepatu untuk keselamatan.

“Jangan lupa untuk selalu memakai sepatu supaya terlihat rapi dan bersih, disamping untuk menjaga keamanan. Yang brewok juga harus dicukur rapi untuk menghindari kesan preman terhadap Jukir,” tambahnya

Dikatakannya, selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri akan terjadi peningkatan volume lalu lintas dan pergerakan orang di pusat perbelanjaan. Ia berharap jukir bisa meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, yakni dalam mengatur, memandu, dan menjaga kendaraan yang parkir.

Ia menambahkan, pungutan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya lanjutnya, uang dari retribusi parkir yang masuk ke Dishub seluruhnya diserahkan ke kas daerah untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur.

“Parkir menjadi primadona PAD, sehingga kerja keras para Jukir sangat diharapkan untuk membangun infrastruktur di Kota Salatiga, di samping jukir sebagai ujung tombak keluarga masing-masing,” ujarnya

Sementara Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Salatiga, Bagus Arifianto mengatakan, sesuai data yang masuk dari zona selatan dan zona utara pada tahun 2018, jumlah Jukir di Salatiga sebanyak 400 orang. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*