Dua Hari, 6 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Filipina Ditangkap

Penangkapan kapal pencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia | Foto: kkp.go.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Enam kapal perikanan asing (KIA) yang kedapatan mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) berhasil ditangkap oleh petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Masing-masing terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi perairan yang berbeda.

Lebih lanjut dia menjelaskan penangkapan 3 (tiga) kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt M Ma’ruf, dan KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7).

“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut”, tutur Agus Suherman dalam keteragan tertulis, Minggu (28/7).

“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan”, tambah Agus Suherman.

Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca juga: Indonesia Mendorong PBB Untuk Fokus Penanganan Kejahatan Transnasional di Bidang Perikanan

Sementara itu, tiga kapal pencuri ikan asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar”, ungkap Agus Suherman.

Penangkapan kapal pencuri ikan asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.

“Sejumlah KIA yang telah berhail ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama”, ujarnya.

Sementara itu KKP mencatat sebanyak 516 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan. Jumlah tersebut tercatat sejak Susi Pudjiastuti menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan hingga saat ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman mengatakan, dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 294 kapal, disusul Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Indonesia 26 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 2 kapal, Nigeria 1 kapal dan Belize 1 kapal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*