Terima Panggilan Sidang di MK, TKN Siapkan 33 Advokad

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – Maruf Amin telah menerima panggilan sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) mendatang. Untuk menjalani proses gugatan tersebut Tim Kampenye Nasional (TKN) mendelegasikan kepada 33 Advokad.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam keterangan persnya mengatakan panggilan itu diterima usai mengajukan berkas permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-33 nama advokat itu telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ke MK, Selasa (11/6).

“Kami sudah mendaftarkan ke MK 33 nama kuasa hukum ke MK. Tim kuasa hukum ini terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat professional,” katanya, Selasa (11/6).

Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Prabowo Meminta Ini Pada Pendukungnya

Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasang Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher.

Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, Muhammad Rullyandi.

Ade menyatakan pihaknya telah mengajukan berkas permohonan sebagai pihak terkait ke MK pada Selasa (11/6) sore.

Dalam berkas tersebut, pihaknya mengajukan sejumlah bukti untuk membantah dalil permohonan Prabowo-Sandi. Dia menyatakan dengan pendaftaran yang telah diregristrasi tersebut, status hukumnya sebagai pihak terkait dinyatakan resmi dan sudah disahkan oleh kepaniteraan MK.

“Setelah mendaftar kami langsung diberitahu melalui email dan SMS bahwa kami dipanggil untuk bersidang tanggal 14 Juni 2019,” ujarnya dalam konferensi pers  di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (11/6).

Namun Ade menolak menyampaikan alat bukti yang diajukan dalam berkas sebagai pihak terkait tersebut. Ia menyatakan seluruh bukti sebagai pihak terkait akan disampaikan dalam persidangan di MK.

“Yang jelas alat-alat bukti yang kami sampaikan itu seluruhnya membantah dalil-dalil pemohon. Semua yang disampaikan pemohon akan kami bantah dengan bukti yang sudah kami legalisasi,” tutur Ade.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*