Ini 7 Gugatan BPN ke MK yang Akan Disidangkan Usai Lebaran 

Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019 | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019. Berisi 7 poin, gugatan ini rencananya akan di sidangkan usai Lebaran tepatnya 14 Juni 2019.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sando, Bambang Widjojanto dan Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo di MK pada Jumat malam (24/5).

Kubu paslon 02 secara tegas menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,5% dari total suara sah. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68.650.362 suara atau setara dengan 44,5% dari total suara sah.

BPN Prabowo-Sandi menuding telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematik, masif, dan brutal pada Pilpres 2019. Tuduhan tersebut telah disampaikan berulang kali oleh petinggi BPN, termasuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Baca juga: Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi, Hadapi Gugatan Kubu Prabowo-Sandi di MK  

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Tim Kuasa Hukum BPN memohon kepada MK untuk memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum. Berikut tujuh permohonan atau tuntutan Prabowo-Sandi kepada hakim MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPURI No 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019 dan Berita Acara KPU RI No 135/PL.01.0-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019.

3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 01 H. Joko Widodo dan K.H. Ma\’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden/Wapres 2019 secara Terstruktur, Sistematif, dan Masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon 01 Joko Widodo-KH Ma\’ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

5. Menetapkan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2019-2024.

7. Memerintahkan termohonn untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*