Kebijakan Penurunan Tarif Tiket Pesawat Berlaku Mulai 15 Mei

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun 12-16% yang berlaku mulai 15 Mei mendatang. Penurunan batas atas 12% akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16% berlaku untuk rute ke Jayapura.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Selanjutnya, tambah Darmin akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkutan Udara.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen,” ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Baca juga: Promo, Tarif Tiket KA Ke BIY Hanya Rp15.000

Seperti diketahui, kenaikan tarif pesawat untuk penerbangan dalam negeri terjadi sejak akhir tahun lalu. Tarif ini tak kunjung turun, meski masyarakat terus melancarkan keluhannya hingga mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.

Darmin menegaskan bahwa diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala, sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas nya seperti dikutip dari CNNindoensia.

Turut hadir pada rakor, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo.

Lalu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sahala Lumban Gaol. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*