Lebaran, Pembatasan Angkutan Logistik Ditetapkan 6 Hari

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional bagi angkutan logistik atau truk angkutan barang pada masa musik Lebaran 2019 selama 6 hari, yaitu H-3 dan H+3 Idul Fitri 1440 H. Hal itu dilakukan agar perjalanan darat pemudik lebih leluasa.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pembatasan truk tersebut akan dilakukan mulai Jumat tanggal 31 Mei sampai dengan Minggu 2 Juni 2019 selama periode puncak arus mudik Lebaran 2019 dengan prediksi puncak arus mudik pada 31 Mei 2019 dimulai sejak pukul 24.00.

Sementara itu, pembatasan pada arus balik dilakukan mulai Jumat, 8 Juni sampai dengan Minggu, 10 Juni 2019 dengan prediksi puncak arus balik pada 9 Juni 2019, mulai pukul 24.00.

“Kami akan lakukan [pembatasan] 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah Lebaran, ini koordinasi terakhir. Kami berikan mereka untuk memberi masukan. Sudah disetujui [asosiasi] kita kasih kesempatan untuk finalkan,” katanya, di Jakarta, Senin (22/4).

Dia menambahkan, pembatasan truk selama mudik Lebaran 2019 diperluas tidak hanya di daerah Jawa tetapi juga ke Bali hingga Medan.

Baca juga: Pengusaha Logistik Minta Tarif Tol Turun, Begini Kata Luhut

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa secara prinsip pembatasan truk selama periode Lebaran 2019 tidak jauh berbeda dengan Lebaran 2018 .

“Sebenarnya prinsipnya sama, cuma yang belum itu jalan-jalannya yang mana saja karena kita akan pengembangan sampai ke luar pulau Jawa, seperti Medan-Berastagi dan Bali, termasuk waktu-waktunya, termasuk perlakuan truk eskpor impor,” tuturnya, seperti dikutip dadri Bisnis.com.

Dia menegaskan terkait truk angkutan barang ekspor dan impor pada tahun sebelumnya dibebaskan dari pembatasan, tetapi masih ada hal teknis pengaturannya.

“Kita harus perbaiki,” imbuhnya.

Pembatasan tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan pada jalan tol, jalan nasional, serta perluasan ke luar daerah Jawa. Budi Setiyadi menegaskan, pembatasan truk tersebut akan berlaku bagi sumbu tiga ke atas.

Pembatasan tersebut tidak termasuk mobil barang pengangkutan BBM dan BBG, ternak, air minum dalam kemasan, pangan pokok, uang dan pos, truk pengangkut motor mudik gratis, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan.

Ruas jalan nasional yang dibatasi yakni Gerem–Merak, Bandung– Nagrek– Tasikmalaya, Pandaan–Malang, Probolinggo,–Lumajang, Jombang–Caruban, Banyuwang–Jember, dan Denpasar–Gilimanuk.

Ada pula, ruas jalan tol yakni Terbanggi Besar–Bakauheni, Jakarta–Merak, JORR, Prof.Soedyatmo, Jakarra–Bogor–Ciawi–Sukabumi, Jakarta–Cikampek–Palimanan-Kanci–Pejagan–Pemalang–Semarang, Purbaluenyi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*