Dirut PD BPR Bank Salatiga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 25 M

BPR Bank Salatiga
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SALATIGA – Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Direktur PD BPR Bank Salatiga, MHS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar dan langsung ditahan, Selasa (29/1).

Kasus ini berawal dari temuan penyidik Kejari Salatiga terkait dugaan selisih saldo yang ada di PD BPR Bank Salatiga.

Sejumlah saksi telah diperika sebelum MHS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terutama dokumen-dokumen.

Selesai pemeriksaan selama 5 jam, tersangka dikawal Kasi Intel Kejari Salatiga, Subhan Gunawan untuk ditahan. Tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Salatiga.

“Hari ini kita telah melakukan rangkaian proses penyidikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MHS. Ada indikasi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan,” katanya seperti dirilis Detik.com.

Menurutnya saat diperiksa tersangka dinyatakan sehat. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. “Kita melakukan penahanan di rutan Salatiga,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Nizar Febriansyah menambahkan, dalam pemeriksaan tersangkan tadi disodori sekitar 17 pertanyaan. “Pertanyaan seputar PD BPR terlebih dahulu, untuk pertanggungjawabannya, pengawasannya,” ujarnya.

Baca juga: KPK Geram Pejabat Tega Korupsi Proyek SPAM Di Daerah Bencana

Menurutnya penyidik menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
“Ya korupsi. Pasal 2 dan 3 (UU tindak pidana korupsi), salah satu unsurnya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum ada di situ. Ancaman hukuman 20 tahun,” kata Nizar.

“Potensi yang sudah kita hitung sampai saat ini indikasinya, bisa kurang, bisa lebih sekitar Rp 25 miliar,” tuturnya.

Sejak kemelut korupsi di PD BPR Salatiga ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Yudi Kristiana menegaskan pihaknya ‘mengawal’ dan ikut memantau proses rekrutmen calon baru Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud rasa tanggungjawab moral Kejari Salatiga dalam membantu Pemkot Salatiga untuk memperoleh sosok direktur utama (Dirut) yang mumpuni dan cakap dalam bekerja.

“Kami akan mengawal dan memantau dari belakang layar proses rekrutmen seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga. Ini wujud tanggungjawab moral Kejari Salatiga. Kami berharap seleksi dilakukan fair sehingga mendapatkan dirut yang bisa membawa bank BUMD lebih maju ke depan,” ujarnya. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*