Rencana Pencabutan Moratorium Izin Pembangunan Hotel di Jogja Menguat

Hotel
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Keberadaan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang rencananya akan beroperasi April 2019 menjadi alasan kuat Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menghentikan atau mencabut moratorium pemberian izin pembangunan hotel di wilayah itu.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya masih terus melalukan kajian terkait dengan untung dan rugi moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menghentikan kebijakan tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan pelaku usaha pariwata untuk mendengarkan masukan mereka. Masukan ini akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan kajian moratorium,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (18/12).

Menurut dia, ada berbagai aspek yang perlu dijadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah akan memperpanjang moratorium hotel yang akan berakhir pada 31 Desember atau menghentikan kebijakan tersebut.

Salah satunya, lanjut Heroe adalah keberadaan bandar udara baru di Kulonprogo, dengan penerbangan internasional tersebut diperkirakan turut memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan industri pariwisata di DIY termasuk di Kota Yogyakarta sehingga diperlukan berbagai persiapan dan antisipasi.

Baca juga: Berburu Jajanan Tempo Dulu Di Pasar Kebon Watu Gede

“Kami ingin dunia pariwisata di Kota Yogyakarta bisa memperoleh keuntungan yang maksimal dari dibukanya akses penerbangan internasional secara langsung ke DIY tersebut. Yogyakarta tidak boleh ketinggalan dan harus bisa menjadi pemain utama,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, wisatawan asing yang datang ke Yogyakarta memanfaatkan penerbangan internasional dari Jakarta maupun Bali. 

“Tetapi, dengan dioperasionalkannya NYIA, maka wisatawan asing akan lebih mudah datang ke Yogyakarta. Ini yang harus dimanfaatkan untuk pengembangan industri wisata di Yogyakarta.”

Selain keberadaan NYIA, aspek yang menjadi bahan kajian terkait kebijakan moratorium hotel adalah keberadaan hotel yang belum berizin namun sudah masuk dalam aplikasi reservasi hotel secara online, serta keberadaan guest house dan home stay di Yogyakarta.

“Kami berharap agar layanan akomodasi di Yogyakarta bisa dinikmati dengan nyaman oleh seluruh wisatawan. Paling tidak ada standarisasinya. Jika banyak guest house atau home stay yang tidak tercatat, dikhawatirkan mereka tidak memenuhi standar yang diharapkan wisatawan. Kami tidak berkeinginan ada masalah di kemudian hari,” kata Heroe.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan terhadap keberadaan guest house dan home stay untuk dilakukan pembinaan sehingga pelayanan yang diberikan memenuhi standar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*