Radius Dipersempit, Warga Pertanyakan Soal Perda Toko Modern

toko modern
Ilustrasi | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Puluhan warga yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat mendatangi Kantor DPRD Sleman. Mereka mempertanyakan perihal Rancangan Peraturan Daerah yang mempersempit jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.

Ketua DPP Keluarga Besar Marhaenisme DIY Agus Subagio mengatakan dalam Perda sebelumnya diatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional adalah minimal 1.000 meter, dalam raperda baru jarak tersebut dipersempit menjadi 500 meter.

Dalam dialog dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Tentang Toko Modern dan Toko Rakyat.

“Perda sebelumnya sudah menetapkan toko modern berjarak 1000 meter dari pasar tradisional. Kenapa pada Raperda ini radiusnya malah dipersempit jadi 500 meter?” tanya Ketua DPP Keluarga Besar Marhaenisme DIY ini, seperti dikutip dari Tribunjogja, Senin (24/9).

Sementara itu, Dosen FISIPOL UGM Hempri Suyatna menyatakan bahwa banyak pedagang, terutama toko kelontong yang terkena dampak negatif akibat keberadaan toko modern.

Hempri menyebut, radius 1000 meter yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 sudah terasa memberatkan bagi para pedagang.

“Karena itu kami mempertanyakan apa dasar pengajuan perubahan jarak dalam Raperda yang sedang dirumuskan tersebut,” ujar Hempri.

Baca juga : 2019 Sleman Bebas Blank Spot

Kegiatan dengar pendapat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pansus Surana dari Fraksi Partai Nasdem. Selain itu, juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani. Ia ikut duduk di podium dan mencatat kritikan dan masukan dari warga.

Seperti diketahui, Raperda tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan akan disahkan pada September 2018, hal ini dilakukan untuk melindungi pasar tradisional dari maraknya perkembangan toko modern.

Tri Endah Yitnani selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menyebutkan jika nantinya di dalam Raperda tersebut disebutkan jika jarak terdekat toko modern dengan toko rakyat tidak boleh kurang dari 500 meter.

“Raperda ini merupakan perubahan dari Perda, yang mana disini nantinya akan menata mengenai jarak dan kuota pusat perbelanjaan dan toko modern. Kalau jaraknya nanti tidak boleh kurang dari 500 meter,” ujarnya.

Endah menyebutkan jika saat ini jumlah dari pusat perbelanjaan dan toko modern di Sleman mencapai 203, hal tersebut sudah melampaui kuota yang seharusnya hanya 178. Hal itu juga nantinya akan diatur dalam Raperda ini.

“Jika sudah melampauinys indikasinya ada yang ilegal. Nantinya di Raperda itu akan mengatur kuota di seluruh Kecamatan di Sleman. Contohnya Depok yang wilayahnya padat, nanti tata kelola akan dipepetkan ke Ring Road. Karena di jalan nasional tidak ada batas dengan jarak pasar,” terangnya.

Endah menyebutkan jika selama ini pesaing dari pusat perbelanjaan dan toko modern bukanlah pasar rakyat, tapi toko lokal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*