Presiden Kaji Kenaikkan Tarif Iuran BPJS Non-PBI

bpjs
BPJS Kesehatan | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo tengah mengkaji kemungkinan menaikkan iuran bagi Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menekan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2018 yang mencapai Rp16,5 triliun.

Seperti diketahui, jumlah defisit anggaran BPJS setiap tahunnya terus meningkat. Bila dirinci, jumlah defisit pada 2014 lalu sebenarnya hanya Rp3,3 triliun. Kemudian, mulai melebar pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun. Selanjutnya, pada 2016 kian bertambah menjadi Rp9,7 triliun dan 2017 menjadi Rp9,75 triliun.

Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memprediksi jumlah defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa menyentuh Rp10,98 triliun.

Untuk itu, Jokowi bakal mempertimbangkan masukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menaikkan iuran terutama kepada peserta non-PBI sebagai solusi jangka panjang.

“Semuanya masih dikalkulasi. Semua harus dihitung matang-matang. Ya kalau memnungkinkan kenapa tidak,” kata Jokowi, Selasa (25/9).

Baca juga : Jokowi – Ma’ruf Semarang Target Kemenangan 75%

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan titik persoalan arus kas lembaga sebenarnya terletak pada jumlah iuran yang tidak setimpal dengan hitungan aktuaria atau pengelolaan risiko keuangan.

Dia menambahkan jumlah iuran untuk peserta mandiri kelas II dan III, serta PBI saat ini masih di bawah nominal yang semestinya. Jumlah iuran yang dibayar oleh peserta mandiri saat ini untuk kelas II hanya Rp51.000 per bulan, kemudian kelas III sebesar Rp25.500 per bulan, dan PBI sebesar Rp23.000 per bulan.

“Padahal, lanjut dia  berdasarkan perhitungan aktuaria, ia menjelaskan, iuran peserta mandiri untuk kelas II seharusnya sebesar Rp63.000, kelas III sebesar Rp53.000, dan PBI sebesar Rp36.000. Persoalan sebenarnya ada pada besaran iuran yang tidak sesuai dengan hitungan aktuaria,” ujarnya seperti dikutip dari CNN.

Kendati merasa jumlah iuran peserta minim, BPJS Kesehatan tak bisa mengusulkan kenaikan jumlah iuran secara langsung. Sebab, keputusan kenaikan iuran merupakan wewenang pemerintah.

Sebelumnya, IDI berpendapat penanganan defisit melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan solusi jangka pendek.

Kesiapan Kementerian Keuangan menalangi defisit sekitar Rp4,99 triliun juga dinilai hanya sebagai solusi sementara. Jika tak ada penyesuaian iuran serta perbaikan sistem keuangan, maka kinerja BPJS Kesehatan akan tetap tak stabil. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*