Pemerintah Akhirnya Izinkan Penambang Pasir Sungai Progo Gunakan Mesin

penambang pasir
Sekitar 500 orang dari Kelompok Penambang Pasir melakukan unjuk rasa di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Senin (10/9) | Foto : sugondo/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, BANTUL – Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak (BBWSO) akhirnya mengizinkan kelompok penambangan rakyat untuk menggunakan mesin sedot dalam menambang pasir di sepanjang Sungai Serayu – Opak.

Hal itu disampaikan oleh perwalikan penambang rakyat Bambang Kris usai melakukan audiensi dengan pejabat di kantor BBWSO Yogyakarta. Audiensi tersebut digelar setelah sekitar 500 orang yang terdiri dari penambang pasir rakyat melakukan aksi demo di Kantor Balai besar Wilayah Sungai Serayu – Opak (BBWSO) Yogyakarta, Senin (10/9).

Sebelumnya, para penambang pasir tersebut sering terkena razia oleh aparat karena dilarang menggunakan mesin sedot di lokasi penambangan pasir sepanjang Sungai Progo, Yogyakarta.

“Mesin sedot akhirnya boleh digunakan untuk menambang oleh kelompok penambang rakyat,” ujarnya.

Dalam demo tersebut, mereka menuntut, BBWSO bersikap adil dan mematuhi amanat Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, bahwa penambangan rakyat yang berasal dari masyarakat sekitar bantaran Sungai Progo, baik yang ada di wilayah Kabupaten Bantul maupun Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga berhak memperoleh izin penambangan.

Yang kedua, sesuai amanat PP No.23 Tahun 2010, maka izin penambangan rakyat diperbolehkan menggunakan mesin sedot untuk melakukan aktivitas penambangan pasir.

Senada diungkapkan oleh, Yusuf Dakuri perwakilan penambang asal Kabupaten Kulonprogo, mengatakan setelah melakukan perdebatan panjang, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak (BBWSO) akhirnya mengizinkan dioperasikannya mesin sedot berkapasitas 25 PK untuk melakukan penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo.

Baca juga : Warga Kulonprogo Dukung Percepatan Pembangunan NYIA

“Notulensi, pertemuan antara perwakilan penambangan dan pejabat di BBWSO, menyepakati mesin sedot 25 PK bisa digunakan untuk menambang pasir di Sungai Progo,” katanya.

Dia menambahkan, aksi ini hanya menuntut BBWSO bersikap adil dan menjalankan amanat PP No. 23 Tahun 2010, dan diakomodirnya penambang masyarakat (penambang rakyat, red), dengan menggunakan mesin sedot.

“Kami hanya meminta pemerintah dalam hal ini BBWSO dan PUP – SDM Provinsi DIY bersikap amanah dan adil. Sesuai PP tersebut, kita juga yang bermodal kecil juga berhak mendapatkan izin, apapun bentuk izinnya. Kedua, sesuai peraturan pemerintah penggunaan mesin sedot 25 PK juga tidak dilarang, nah ini dasarnya,” ujarnya.

Sementara Yunianto, Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) menilai pihaknya dan para penambang rakyat merasa dikebiri lantaran ijin atau rekomendasi tambang menggunakan mesin mekanik dibawah 25pk yang sudah diatur dalam PP 23 Tahun 2010 tidak kunjung diberikan oleh BBWSSO kepada penambang kecil.

Hal inilah yang menghambat para penambang kecil untuk melakukan aktivitasnya dan dianggap sebagai penambang illegal, sehingga sering terkena razia oleh aparat.

Dalam beberapa kasus pelarangan dan razia mesin sedot dilakukan oleh kepolisian maupun instansi lain, mereka beralasan bahwa pelarangan menggunakan mesin mekanik dibawah 25pk adalah untuk normalisasi sungai namun kenyataannya BBWSSO malah memberikan ijin kepada mesin tambang mekanik dengan mesin besar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bermodal besar.

Dalam unjuk rasa tersebut, pihaknya bersama ratusan penambang pasir menuntut agar mencopot pejabat yang tidak dapat melaksanakan PP tersebut dan segera mengeluarkan rekomendasi bagi para penambang rakyat.

“kami dari Penambang Rakyat Progo menuntut kepada Bapak Jokowi selaku Presiden dan Sultan sebagai Gubernur DIY untuk mencopot pejabat yang tidak pro rakyat, tidak mau melaksanakan konstitusi dalam hal ini yang ada hubungannya dengan tambang rakyat yakni PP No 23 tahun 2010,” katanya. (gdo/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*