Warga Kulonprogo Dukung Percepatan Pembangunan NYIA

pembangunan
Ratusan warga menggelar aksi damai memberika dukungan keoada pemerintah untuk percepatan pembangunan proyek Bandara New Yogyakarta International Airport di Kulonprogo Yogyakarta | Foto : joss.co.id/gondo
Mari berbagi

JoSSKULONPROGO JOGJA – Ratusan warga Kabupaten Kulonprogo, yang pro pembangunan bandara baru (New Yogyakarta International Airport ) dipercepat, Kamis ( 7/6) dengan menggelar aksi dukungan di Kantor Proyek NYIA, Palihan, Temon, Kulonprogo, Yogyakarta.

Mereka meminta PT. Angkasa Pura I, tidak ragu-ragu mengambil tindakan terhadap kelompok-kelompok yang sampai saat ini masih menentang proses leand clearing lahan proyek NYIA.

Selain menggelar orasi-orasi dukungan, mereka juga menggelar pertunjukan jatilan, sehingga menarik perhatian warga sekitar maupun para pengguna jalan.

Kelompok warga ini menamakan dirinya Kelompok Gerbang Bintang Selatan (GBS), yakni kelompok pro pembangunan bandara NYIA yang terdiri dari komponen paguyuban pengusaha angkutan, paguyuban penambang andesit dan tanah urug (kuori) serta Koperasi Warga Terdampak Bandara Baru Yogyakarta.

Ketua GBS, Minarto Gendut, mengatakan, pihaknya akan terus memberi dukungan moral terhadap PT Angkasa Pura I, sebagai pengelola proyek NYIA, agar tidak ragu-ragu menyelesaikan tahap demi tahap proses pembangunan proyek mercusuar ini.

“Kalau sekarang ada 300 orang warga yang tetap menolak pembangunan bandara dan nekad tetap bermukim di tengah lahan proyek NYIA, maka urusannya adalah pemboikotan proyek nasional yang jelas-jelas ditunggu-tunggu oleh ribuan orang baik di Kabupaten Kulonprogo maupun Daerah istimewa Yogyakarta,” katanya.

Kepada kelompok yang menolak ini Minarto mendesak agar PT Angkasa Pura I menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya, atau melaporkan kasus ini kepada polisi bahwa telah terjadi sabotage terhadap proyek pemerintah. Sehingga polisi juga punya dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi paksa mereka.

Sementara Teguh Purnomo, SH, Kuasa Hukum 300 warga Palihan Temon Kabupaten Kulonprogo, yang menolak proyek NYOA dan masih nekad menempati pemukiman mereka di tengah lahan proyek NYIA, menyatakan tidak ada dasar hukumnya untuk mengeksekui 300 warga tersebut.

“Kan sampai sekarang mereka memang belum  pernah menyerahkan sertifikat tanah atau pekarangan mereka kepada PT. Angkasa Pura I. Apa dasarnya mengeksekusi mereka ? “kata Teguh Purnomo.

Baca jugaPembebasan Lahan NYIA Dilakukan dengan Persuasif

Kalau tiba-tiba sertifikat mereka dianggap sebagai tidak sah, karena PT Angkasa Pura I memperkarakan mereka ke pengadilan, logika hukumnya tidak nyambung. “ Karena warga jelas-jelas tidak mau menjual lahan tanah dan pekaranagan serta pemukiman mereka, kok, apa salahnya. Sertifikat tanah kan yang menerbitkan pemerintah melalui Badan Pertahan Negara (BPN), dan belum pernah dicabut hak kepemilikann ya lho,” ujar Teguh Purnomo, yang juga mantan lowyer Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini.

“Maka kalau sampai PT. Angkasa Pura I atau Kepolisian melakukan eksekusi paksa kepada mereka, maka jelas melakukan pelanggaran HAM. Dan tindakan itu bisa membatalkan seluruh proyek yang dianggap raksasa tersebut,” tegas Teguh Purnomo.

Belum ada konfirmasi pasti, kapan 300 warga yang masih bermukim di tengah lahan proyek NYIA tersebut akan direlokasi. Semula mereka akan direlokasi pada bulan ramadhan ini, tetapi hingga akhir ramadhan tidak ada tindakan apapun terhadap 300 warga ini.

Mereka masih beraktifitas sebagaimana biasa, dan warga juga masih menjalankan ibadah tarawih,kataman al quran, dan bercocok tanam di tengah lahan proyek bandara NYIA.

Dan proses lean clearing yang mestinya selesai bulan Oktober 2017 lalu hingga saat ini belum juga beres. (gdo/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*