Polda Ungkap Produksi Zamzam Palsu di Batang

zamzam palsu
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono membeber pengungkapan kasus produksi zamzam kemasan palsu di markas Ditreskrimsus, di Banyumanik, Semarang, Rabu (8/8) | Foto : istimewa/joss.co.id/Joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Tempat produksi pembuatan air zamzam palsu digrebeg Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Dua orang pelaku pemalsuan, Yusron (37) dan Effendi (54), keduanya warga Batang, Jawa Tengah diringkus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Keduanya mengontrak rumah di Jalan Blado – Pagilaran No 6 RT 3 RW 1, Blado, Batang. Di rumah tersebut didirikan tempat produksi air zam-zam palsu dalam kemasan CV Moya Janna,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8).

Pengungkapan kasus tersebut berkat penyelidikan Tim Sagtas Pangan atas maraknya peredaran air zamzam kemasan di pasaran jelang Idul Adha 2018. Kecurigaan muncul setelah menemukan air zamzam yang dikemas dalam botol tanpa ada label izin edar BPOM maupun penjelasan lain berbahasa Indonesia. Selama beberapa hari melakukan penelusuran terhadap produk bermerek Al Lattul Water tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi asal pembuatannya.

Saat dilakukan penangkapan di pabrik pembuatan kemasan zamzam di Blado, Yusron dan Effendi diketahui tengah melakukan proses pengemasan. Ternyata, air yang dimasukkan dalam berbagai ukuran kemasan tersebut berasal dari air isi ulang. “Sedangkan asal air isi ulangnya dari mata air biasa. Jadi bukan zamzam dari Arab,” tegas Condro.

zamzam palsu
Alat produksi yang digunakan untuk mengemas zamzam palsu | Foto : istimewa/joss.co.id/Joy

Petugas mengamankan puluhan kardus merek Al Lattul Water untuk ukuran 10 liter, 5 liter, 1 liter dan botol plastik ukuran 330 ml. Juga ratusan jeriken kosong 10 liter, 5 liter dan 1 liter, peralatan produksi , ribuan lembar stiker dan label botol 330 ml serta ribuan lembar plastik kemasan merek Al Lattul Water.

Baca jugaLebih Besar dari Palapa A1 Satelit Merah Putih Diluncurkan Di Florida

Kepada penyidik, Yusron dan Effendi mengaku sudah memproduksi zamzam palsu sejak Oktober 2017. HIngga ditangkap pada akhir Juli 2018 keduanya sudah melakukan 30 kali pengiriman produk Al Lattul Water ke sejumlah toko perlengkapan haji dan umroh di Bandung, Jawa Barat.

“Satu pengiriman sedikitnya 200 dus seharga Rp 300 ribu per dusnya. Jadi selama sembilan bulan, omzet penjualan sedikitnya mencapai Rp1,8 miliar,” timpal Diresktur Krimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono.

Omzet penjualan dari Al Lattul Water sangat dimungkinkan jauh lebih besar mengingat permintaan air zamzam jelang musim haji juga meningkat. Hal ini selaras dengan temuan penyidik atas nota penjualan selama 3 bulan terakhir. Nota penjualan bulan Mei menyebut 400 dus, bulan Juni 250 dus dan pada Juli mencapai 450 dus.

Atas perbuatannya, Yusron dan Effendi disangka melanggar pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian jo pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, f, dan j UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara, denda maksimal Rp 4 miliar. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*