Pembebasan Lahan NYIA Dilakukan dengan Persuasif

Sejumlah warga masih melakukan solat tarawih di masjid yang berada di tengah proyek New Yogyakarta Internasional Airport. 300 warga di Pantai Glagah, Temon, Kabupaten Kulonprogo, menolak untuk direlokasi | Foto : joss.co.id/gondo
Mari berbagi

JoSS, KULONPROGO JOGJA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan poses pembebasan lahan pembangunan Proyek New Yogyakara Internasional Air Port ( NYIA ) di Pantai Glagah, Temon, Kabupaten Kulonprogo, akan dilakukan dengan cara persuasif.

Kapolda Daaerah Istimewa Yogyakarta  Brijen Pol. Ahmad Dofiri, mengatakan akan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang menolak proyek pembangunan bandara tersebut. Pihaknya enggan disebut mengeksekusi lahan dengan cara kekerasan.

“Tidak ada upaya paksa (eksekusi), kami hanya membantu warga untuk pindah dengan cara persuasif dan  kekeluargaan, meski dengan risiko jadwal pembebasan lahan mundur,” katanya.

Dia mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana Ramadan dengan menyebarkan berita-berita yang sifatnya membuat warga resah. “ Ramadhan kok ngomong ngono, jangan ngomong gitu ah,” katanya, usai buka puasa di Mapolres Kulonprogo, baru-baru ini.

Pemda DIY, lanjutnya bersama Pemda Kulonprogo, Polda,Korem dan Polres Kulonprogo, serta jajaran terkait lainnya akan melakukan upaya persuasif dan memberikan alternative kepada masyarakat terkait relokasi ini.

Seperti diketahui, pembangunan Proyek NYIA di Pantai Glagah, Temon, Kabupaten Kulonprogo, dipastikan molor dari target mengingat proses pembebasan lahan yang harusnya selesai November 2017 hingga kini belum tuntas.

Berdasarkan pantauan JoSS.co.id di area proyek NYIA di kawasan pesisir selatan Palihan, Temon, Kulonprogo, Yogyakarta itu masih terdapat sekitar 300 warga yang bertahan di lahan tersebut.

Warga masih beraktifitas seperti biasa dan tetap menjalankan ibadah puasa, serta sholat tarawih, ngaji, semaan Alquran di masjid yang ada belum dirobohkan oleh PT. Angkasa Pura I.

Padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo mengabulkan permohonan pembebasan lahan oleh PT Angkasa Pura I selaku pemilik proyek pembangunan bandra internasional ini yang pelaksanaannya diserahkan pada Polda DIY.

Baca jugaWarga Terdampak Pembangunan Bandara NYIA Kulonprogo Dapat Rumah

Juru bicara PT Angkasa Pura I, leading sektor Proyek NYIA Agus Pandu Purnama mengatakan pembebasan lahan akan dilakukan sebelum Ramadan untuk merelokasi 300 orang warga yang hingga kini masih bertahan di kawasan tersebut.

Dia menambahkan berdasarkan keputusan pengadilan, warga sudah diperkenankan untuk mencairkan kompensasi dari lahan mereka yang dititipkan di pengadilan. Dengan keputusan tersebut, mereka (300 warga) itu sudah tidak memiliki hak atas tanah tempat pembangunan proyek NYIA.

“Karena mereka sudah tidak punya hak atas tanah  dan bangunan di kawasan ini, maka harus segera direlokasi. Dana kompesasi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Wates Kulonprogo, warga bisa segera mencairkan,” ujar Pandu.

Kuasa Hukum warga penolak proyek NYIA Teguh Purnomo mengatakan sampai kapanpun warga tidak mau direlokasi, karena mereka masih punya hak atas rumah, pekarangan dan lahan.Dia menilai warga belum menyetujui pengalihan hak atas tanah, jual beli, serta besaran nilai kompensasi atas bangunan dan lahan mereka.

Untuk itu, siapapun tidak berhak untuk merelokasi warga.

“Mereka kan belum menyetujui kompensasi atas bangunan dan lahan mereka dengan PT. Angkasa Pura I Itu artinya kalau eksekusi dilakukan, berarti ini melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Dia menuturkan, semula eksekusi rencananya akan dilakukan sebelum Ramadhan, namun kenyataannya hingga kini belum ada tindakan tersebut, sehingga warga masih bisa beraktifitas. “Malam ini warga masih melangsungkan tarawih dimasjid di pemukiman mereka,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, upaya eksekusi pengosongan lahan pembangunan bandara ini dan relokasi warga hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaannya. Sangat dimungkinkan tahapan itu dilakukan selepas Lebaran 2018 nanti.

Rapat koordinasi antara kedua pihak bersama aparat keamanan sudah berulangkali digelar untuk merumuskan langkah terbaik dalam pengosongan lahan berikut pemindahan sebagai warga terdampak pembangunan bandara yang hingga kini masih bertahan tinggal di dalam lahan tersebut dan menolak dipindah.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Kulonprogo yang mendapat tugas pengamanan jalannya proses pengosongan lahan tersebut juga mengaku belum tahu kapan ekskusi akan dilakukan.

Mereka dalam hal ini menunggu adanya koordinasi dengan AP I dan Pemkab Kulonprogo untuk melakukan pengamanan tersebut.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, pada kesempatan yang berbeda menyatakan, pihaknya siap untuk melaukan pengawalan relokai 300 warga tersebut. “ Kepolisian siap melakukan pengawalan, kapan dilakukan menunggu PT. Angkasa Pura I, dan Pemkab Kulonprogo, lah,” ujarnya. (gdo/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*