Modal 15 Bank Sistematik Dinyatakan Aman

sistem keuangan
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank yang berdampak sistemik menurut Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dinyatakan dalam kondisi aman. Pernyataan ini menanggapi teka-teki adanya 15 bank sistemik yakni bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban luas jaringan atau kompleksitas transaksi dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain yang dibahas dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada April lalu.

Dalam rapat tersebut, OJK bersama Bank Indonesia menyebut ada 15 bank berdampak sistemik namun tidak disebutkan nama-nama bank tersebut, sehingga publik menjadi bertanya-tanya. “Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya. Namun kondisinya aman,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, Anto Prabowo, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional. Bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik wajib membuat rencana aksi pemulihan, termasuk yang berkenaan dengan sumber dana talangan dari dalam, supaya kalau sewaktu-waktu menghadapi potensi atau kondisi krisis keuangan penyelamatannya tidak sampai menggunakan dana milik publik atau dana dari pemerintah. “Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank,” ujarnya.

OJK menetapkan daftar bank berdampak sistemik enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016.Pada Maret 2016 daftar itu mencakup 12 bank, September 2016 juga 12 bank, Maret 2017 meliputi 12 bank, September 2017 trediri atas 11 bank dan April 2018 mencakup 15 bank.

Pihak OJK sempat mengumumkan daftar tambahan jumlah bank berdampak sistemik menjadi 15 bank dari sebelumnya tercatat 11 bank. Salah satu faktor dari penambahan tersebut adalah langkah antisipatif dari gejolak ekonomi yang dapat mempengaruhi industri jasa keuangan, khususnya di sektor perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan dalam menetapkan keputusan ini pihaknya telah menambah beberapa indikator dalam penilaian terhadap perbankan. Sehingga, kondisi tersebut meningkatkan jumlah bank yang masuk dalam kategori berdampak sistemik. “Kami update datanya setiap 6 bulan pada April dan September. Ada penambahan dalam bank berdampak sistemik dari 11 menjadi 15 bank. Ada penambahan 4 bank karena indikatornya juga ada kenaikan. Penambahan ini juga sudah dikoordinasikan ke Bank Indonesia (BI),” kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Komplek Perkantoran BI, Senin (30/4).

Meski bertambah, Wimbo mengatakan kondisi industri jasa keuangan masih dalam keadaan stabil. Hal tersebut terlihat dari rata-rata kredit bermasalah (macet) atau NPL masih di bawah 5 persen. Sedangkan rasio kecukupan modal perbankan juga dinilai masih tinggi pada posisi 22,67 persen.

“Kami siapkan langkah antisipatif untuk memastikan lembaga jasa keuangan memiliki langkah mitigasi (pencegahan) yang memadai sehubungan meningkatnya risiko pasar keuangan termasuk koordinasi pengawasan transaksi valas (valuta asing) oleh perbankan,” tuturnya. (ant/awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*