Legalisasi Lahan BOP Borobudur Masuk Tahap Perijinan

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Otorita Pariwisata (BOP) Borobudur terus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penyelesaian legalisasi lahan, mengingat 50 hektar wilayah Purworejo diberikan hak pengelolaannya oleh badan otorita.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Prambudi mengatakan proses legalisasi itu kini tengah dikebut.

Prosesnya saat ini sedang diajukan perijinan pada Kemenkumham  untuk mendapatkan legalisasi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR),  dan Badan Pertanahan Nasional agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Masih dalam proses, sudah kami mengajukan ke Kemenkumham, selanjutnya ke Kementrian ATR dan BPN, biar ada kekuatan hukum dari sisi kelembagaan,” katanya kepada JoSS, Selasa (1/5).

Penetapan lahan milik Perum Perhutani itu tertuang dalam Perpres 46 Tahun 2017. Dalam perpres itu dijelaskan, lahan seluas 309 hektare di Kabupaten Purworejo masuk dalam kawasan BOP,  tepatnya di kawasan Kecamatan Bener dan Loano akan menjadi kawasan pengembangan wisata.

Dari luasan tersebut, 50 hektar di antaranya akan diserahkan pengelolaannya pada badan otorita.

“50 hektar dari total 309 hektar yang masuk kawasan BOP itu nantinya diserahkan pengelolaannya oleh badan otorita, akan digunakan untuk membangun kantor. Untuk itu legalisasinya terus dikebut agar bisa segera bergerak,” ujarnya.

Purworejo dinilai memiliki nilai strategis mengingat mudahnya akses dari bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) dengan Borobudur. “Kami dapat mengambil peran yang besar, tentu untuk mendorong pengembangan pariwisata lokal,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada empat destinasi wisata di Jawa Tengah yang nantinya terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Yakni Borobudur, Dieng, Karimunjawa, dan Sangiran.

Pembentukan integrated tourism ini lanjutnya, mendapatkan suntikan dana sebesar 300 juta dolar USD. Dari jumlah tersebut, 6 juta di antaranya dipergunakan untuk membuat masterplan.

Direktur Utama BOP Borobudur, Indah Juanita menambahkan, BOP Borobudur merupakan salah satu simpul dalam integrated tourism masterplan.

“Empat KSPN nantinya akan menjadi simpul dan jadi titik pariwisata. BOP nanti perannya mengkoordinir empat KSPN tersebut mulai dari Karimunjawa, Yogyakarta, Sangiran, Dieng. BOP nanti menghubungkan semua titik potensial pariwisata tersebut,” jelasnya.

Badan Otorita Pariwisata Borobudur dibentuk pertanggal 4 Januari 2018, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Otoritas Pariwisata Borobudur tahun 2017 lalu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*