Ini Perlintasan KA Ilegal Di Solo Yang Bakal Ditutup

Mari berbagi

JoSS, SOLO – Sejumlah perlintasan kereta api (KA) sebidang di wilayah Solo yang tidak memiliki izin bakal ditutup menyusul dilaksanakannya pembangunan stasiun baru jalur Stasuin Solo Balapan – Stasiun Bandara Adi  Soemarmo.

Anggota staf Bidang Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Elmianto Yurisal, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan PT KAI Daops 6/Yogyakarta bakal menutup semua perlintasan sebidang ilegal di sepanjang jalur Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kalioso yang dilalui KA akses Bandara Adi Soemarmo.

Dia menjelasan penutupan perlintasan sebidang ilegal di amanah UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Di pasal 94 pada UU tersebut dijelaskan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

“Semua perlintasan sebidang yang tidak resmi direkomendasikan untuk ditutup seiring dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo. Ini penting untuk keselamatan bersama,” kata Elmianto, seperti dikutip dari Solopos, Minggu (6/5).

Elmianto menjelaskan intensitas perjalanan kereta api yang melintasi jalur KA Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kalioso otomatis akan bertambah seiring dengan rencana pengoperasian KA Bandara mulai akhir tahun ini.

Dengan demikian, keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan akan semakin rentan jika perlintasan sebidang tak berizin tetap dibiarkan dibuka. Dia meminta masyarakat maupun para pengguna kendaraan bisa memahami kebijakan ini.

Elmianto menyebut penutupan perlintasan sebidang lain yang bakal dilalui KA Bandara bakal dilakukan secara bertahap. Dia belum bisa memastikan kepastian waktunya. Diperkirakan dalam sehari nanti ada tujuh perjalanan kereta api pulang pergi dari Stasiun Solo Balapan menuju Stasiun Bandara Adi Seomarmo.

“Untuk itu, perlintasan sebidang yang tak dijaga petugas lebih baik ditutup demi alasan keselamatan perjalanan kereta maupun para pengguna jalan,” jelas Elmianto yang juga ditugasi menjadi koordinator lapangan pengadaan tanah untuk proyek KA Bandara tersebut.

Beberapa perlintasan sebidang ilegal di wilayah Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari bahkan sudah ditutup oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wiayah Jawa Bagian Tengah untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan stasiun baru dan jalur KA Bandara.

Hal itu otomatis membuat para pengguna kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang terbiasa memanfaatkan perlintasan sebidang tersebut harus mencari jalur lain untuk bisa menyeberangi rel KA.

Salah satu perlintasan sebidang di Kadipiro yang masih dibuka dan akhirnya kini menjadi rujukan bagi para pengguna kendaraan setelah perlintasan sebidang di Sekip ditutup yakni berada di Kampung Lemah Abang.

Sejumlah warga Kampung Lemah Abang menyaksikan kini semakin banyak pengguna kendaraan yang memanfaatkan perlintasan sebidang di wilayah mereka baik dari Jl. Manunggal menuju Jl. Kolonel Sugiyono (Jl. Raya Solo-Purwodadi) maupun sebaliknya. Namun, perlintasan sebidang Lemah Abang juga akan ditutup seiring dengan pengoperasian KA Bandara.

Diwawancarai sebelumnya, Sekretaris Tim terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalur KA akses Bandara dan jalur KA ganda lintas Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kedungbanteng, Yuwono Wiarco, menegaskan sedikitnya ada 243 bangunan di bantaran rel jalur Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kalioso wilayah Kadipiro yang mesti dibongkar untuk menunjang pembangunan stasiun baru dan jalur KA Bandara.

Warga pemilik rumah atau bangunan tersebut semestinya kini telah mengosongkan lahan PT KAI tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*