JoSS, SEMARANG – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 di Jawa Tengah telah ditetapkan. Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati tercatat sebagai dua wilayah yang kenaikan UMK-nya paling tinggi.
UMK Kabupaten Pati mengalami lonjakan 9,91 % menjadi Rp 1.742.000. Sementara, UMK Kabupaten Batang naik 8,58 % menjadi Rp 1.900.000. Kenaikan UMK dua kabupaten tersebut melebihi patokan yang ditetapkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sebesar 8,03 %.
“Diluar itu, kabupaten lainnya telah menetapkan besaran UMK sesuai patokan PP 78 sebesar 8,03 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, Wika Bintang, Jumat (23/11).
Menurut Wika penetapan UMK 2019 telah disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.
Terkait nominal UMK tertinggi, Kota Semarang peringkat pertama dari 35 kabupaten/kota di Jateng. UMK ibukota Jateng ini sebesar Rp 2.498.587,53 atau naik sekitar Rp 188.500 atau 8,03 % dari UMK 2018 lalu.
Sementara, UMK terendah di Jateng pada 2019 dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.610.000. UMK Banjarnegara pada 2019 itu juga naik sekitar 8,03 % dari UMK 2018, yakni Rp 1.490.000. (Joy/lna)
Berikut UMK 2019 di 35 kabupaten/kota di Jateng

Sumber: Disnakertransduk Jateng

Leave a Reply