JoSS, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencatat jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Banyumas bertambah 14 orang dari sebelumnya sebanyak 762 orang menjadi 776 orang.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko mengatakan 776 bacaleg itu terdiri atas 458 laki-laki dan 318 perempuan, sehingga persentase keterwakilan perempuannya mencapai 40,98 persen.
“Dengan mendaftarnya Hanura pada Minggu (21/5) malam, jumlah parpol peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu Serentak 2024 di Banyumas menjadi 18 parpol,” kata Hanan, dilansir dari Antara.
Dia mengatakan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat bertambah setelah adanya pengajuan kembali bacaleg oleh sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.
“Pengajuan kembali bacaleg ini dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495 Tahun 2003, Surat Nomor 496 Tahun 2023, dan Surat Nomor 505 Tahun 2023,” katanya, Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495 Tahun 2023, pengajuan kembali bacaleg ditujukan untuk lima parpol yang terkendala pada aplikasi Silon KPU RI, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Perindo, dan Partai Buruh.
Sementara pada Surat KPU RI Nomor 496 Tahun 2023, pengajuan kembali bacaleg ditujukan untuk dua parpol yang terdiri atas Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan.
Menurut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan Surat KPU RI Nomor 495 Tahun 2023 dan Nomor 496 Tahun 2023 itu kepada tujuh parpol tersebut terkait kemungkinan akan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan kembali bacaleg.
“Akan tetapi hingga batas akhir pengajuan kembali bacaleg pada hari Jumat (19/5), pukul 23.59 WIB, dari tujuh parpol tersebut hanya Partai Garuda dan PKN yang memanfaatkan kesempatan untuk menambah bacaleg,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, Partai Garuda menambah sembilan bacaleg dari semula 15 orang menjadi 24 orang dan PKN menambah dua bacaleg dari semula 36 orang menjadi 38 orang.
Selanjutnya pada hari Sabtu (20/5), KPU RI mengeluarkan surat bernomor 505 Tahun 2023 terkait dengan pengajuan kembali bacaleg untuk empat parpol yang terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura.
“Hingga batas akhir pengajuan kembali bacaleg pada hari Minggu (21/5), pukul 23.59 WIB, hanya Partai Hanura yang memanfaatkan kesempatan itu dengan mendaftarkan tiga bacaleg karena sebelumnya tidak ada yang terdaftar,” tegasnya. (lna)

Leave a Reply