JoSS, BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Batang, dan bisa langsung mendaftarkan diri.
Pihak KPU Kabupaten Batang siap menerima pendaftaran Bacaleg dari masing-masing parpol , untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Batang, Aris Setia Budi mengatakan , jadwal penerimaan pengajuan Bacaleg, dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.
“Jam pelayanan untuk tanggal 1-13 Mei pukul 08.00-16.00 wib, khusus 14 Mei pelayanan akan ditutup pukul 23.59 WIB,” katanya, saat ditemui di ruang rapat KPU Batang, Kabupaten Batang, Senin (1/5/2023).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Bacaleg. Yakni berusia minimal 21 tahun, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP, pendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Khusus bagi para mantan Napi dengan masa pidana penjara 5 tahun, harus sudah menjalani masa jeda selama 5 tahun, setelah dinyatakan bebas. Yang terpenting, mereka harus membuat pemberitahuan ke media massa, bahwa pernah dipidana penjara,” tegasnya.
Tiap parpol berkesempatan memperebutkan 45 Kursi legislatif. Sehingga jika seluruh parpol mengajukan Bacaleg, maka akan ada 810 Caleg yang ada DPRD Batang.
Ia menambahkan, untuk keterwakilan perempuan sesuai dengan aturan kesempatan yang diberikan sebesar 30 persen dari Caleg yang diajukan.
“Tahun 2019 keterwakilan perempuan sudah memenuhi kuota, yakni 30 persen,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Leave a Reply