Jokowi Teken Perpres Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta/ Bulan dan Dana Operasional Rp178 Juta

Gaji Kepala Otorita IKN
Kepala Badan Otorita IKN yang hadir bersama Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (29/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil kepala otorita IKN. Dalam Perpres yang diteken 30 Januari 2023, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat.

Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi. Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

“Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut yang Tempo terima pada Rabu, 1 Februari 2023.

Adapun rincian gaji untuk Kepala Otorita IKN, yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp172.718.840 per bulan.

Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN, instrumen hak keuangan sama dengan Kepala Otorita, hanya saja besarannya berbeda. Besarannya antara lain gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800. Total hak keuangannya adalah Rp155.180.670 per bulan.

Selain hak keuangan, kedua pejabat ini juga bakal memperoleh dana operasional dengan jumlah hampir sama dengan hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN jumlahnya adalah Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145 juta. Sumber dana untuk pembayaran hak keuangan dan tunjangan ini diambil dari dana APBN.

“Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya,” bunyi Perpres tersebut.

Kedua pejabat IKN ini juga nantinya berhak mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Hak keuangan, tunjangan, hingga fasilitas baru bakal berhenti diberikan jika keduanya mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.  (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*