Plat Nomor Khusus Kendaraan Konversi dari Konvensional Ke Listrik Segera Keluar

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik (Foto: paultan.org)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan pelat nomor khusus kendaraan konversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi bertenaga baterai atau kendaraan listrik.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan M. Risal Wasal mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerbitkannya dalam waktu dua minggu ke depan.

“Dua minggu lagi saya harapkan, karena masih menunggu regulasi berikutnya dari Kementerian Perhubungan yang sedang di bahas,” kata Risal saat ditemui di pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (25/11/2021).

Pelat ini diperuntukkan bagi sepeda motor yang dikonversikan dari mesin konvensional menjadi listrik. Menurut Risal saat ini sudah diajukan beberapa motor konversi dan sedang diproses untuk percepatan.

Seperti diketahui, kendaraan listrik memiliki model pelat nomor yang berbeda dengan kendaraan konvensional pada umumnya. Kendaraan listrik memiliki warna biru pada pelat nomornya, tepatnya di bagian angka masa berlakunya. Sementara bentuk dan ukurannya masih tetap sama.

Untuk mengonversikan sepeda motor bermesin bensin menjadi sepeda motor listrik, perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak inovasi terkait konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Namun kemenhub masih belum mengeluarkan regulasi yang mengatur soal kendaraan konversi ini.

Baca juga: Penggolongan SIM C, C1 dan C2 Mulai Berlaku, Gini Cara Ngurusnya

“Saat ini banyak sekali kendaraan-kendaraan konversi yang dibuat anak-anak muda kita. Tapi mereka tidak bisa membuat bisnis plan-nya, karena masih banyak yang tidak tau cara pengujiannya dan masih terkendala dana,” katanya, sebagaimana dilansir dari tempo.co.

Menurutnya, saat ini yang menjadi hambatan kendaraan konversi di Indonesia adalah soal uji tipenya. Pasalnya, saat ini pengujian tipe kendaraan konversi ini masih belum tersedia di daerah-daerah di Indonesia dan belum aturan yang mengatur soal kendaraan konversi ini.

“Saat ini banyak kendaraan konversi yang dibuat misalnya di Papua, tapi uji tipenya harus di Jakarta. Oleh sebab itu kita akan siapkan balai-balai pengujian tipe di daerah-daerah dan tempat pengujian tipe tersebut akan kita sertifikasi, tapi pelaksanaannya tetap dilakukan di masing-masing daerah,” jelasnya.

Pihak Kemenhub sendiri saat ini masih membutuhkan masukan dari pihak-pihak terkait dalam pembuatan regulasi soal kendaraan konversi. Pasalnya temuan-temuan masalah dalam pengoperasian kendaraan konversi ini masih sedikit sehingga belum banyak data yang bisa digunakan dalam membuat aturan.

“Jadi masih ingin kami cari tahu apakah kendaraan konversi ini kita perlakukan seperti kendaraan listrik baru. Kemudian apakah terangnya lampu sepeda motor konversi akan menurun seiring dengan kurangnya kapasitas listrik yang digunakan. Inilah yang terjadi saat ini,” ucap Risal.

Kendati demikian, Kemenhub mengungkapkan bahwa pengoperasian kendaraan konversi akan terus berjalan seiring dengan penemuan dinamika-dinamika baru. Langkah ini tetap dilakukan mengingat pemerintah sendiri tengah mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*