JoSS, JAKARTA – Pemerintah mengimbau ibu hamil harus segera mendapatkan vaksin Covid-19 untuk mencegah penularan virus corona yang semakin tinggi pada kelompok ini. Kementerian Kesehatan Indonesia telah menyiapkan tiga jenis vaksin Covid ibu hamil. Dosis vaksin Covid ibu hamil ini disesuaikan dengan ketentuan merek vaksin.
Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, terdapat tiga jenis vaksin yang sudah disiapkan untuk ibu hamil.
“Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer, Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan,” tulis Kemenkes dalam surat edaran tersebut.
Setiap vaksin mendapatkan dua dosis dengan dua kali penyuntikan. Interval tiap dosis vaksin Covid ibu hamil ditentukan oleh berdasarkan ketentuan merek vaksin.
Seperti diketahui, pada awal vaksin Covid-19 tiba, pemerintah belum menyarankan ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi. Namun demikian, kian banyak ibu hamil yang terpapar virus corona. Di antara mereka ada yang sembuh, namun ada pula yang tak tertolong.
Wakil Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Ari Kusuma Januarto mengatakan, saat ini sekitar 18 sampai 19 persen ibu hamil meninggal akibat Covid-19 di Indonesia.
“Di Depok ada dua ibu hamil yang meninggal karena kesulitan mencari rumah sakit,” kata Ari dalam konferensi pers daring tentang Vaksinasi Ibu Hamil, belum lama ini.
Mengutip dari tempo.co, Ari Kusuma yang juga Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI memperkirakan vaksinasi untuk ibu hamil dimulai pada Agustus 2021.
Baca juga: Tidur Telentang Tak Disarankan Untuk Wanita Hamil
Dia menjelaskan, selama ini POGI memang belum merekomendasikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. “Namun demikian, bukan berarti kami tidak memproses atau mempertimbangkannya,” ucap dia.
Musababnya, daya tahan tubuh ibu hamil yang cenderung lebih rendah dibandingkan yang lain. Ini juga menjadi pertimbangan bagi Kementerian Kesehatan dalam memberikan vaksin. Yang jelas, Ari Kusuma melanjutkan, tidak semua ibu hamil bisa divaksin. Harus dicek betul bagaimana kondisinya.
Berikut persyaratan ibu hamil yang boleh divaksinasi:
1. Pemeriksaan awal
Ari Kusuma mensyaratkan ibu hamil yang akan disuntik vaksin Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan awal guna menghindari preeklampsia. Pemeriksaan awal itu meliputi pengecekan tekanan darah, ulu hati, dan lain-lain.
2. Usia kehamilan
Ari Kusuma menjelaskan ibu hamil yang boleh menerima vaksinasi Covid-19 adalah yang usia kandungannya lebih dari 13 minggu hingga cukup bulan.
3. Jangan ada penyakit bawaan
Ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan, seperti autoimun atau alergi tidak disarankan mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Untuk kasus seperti ini, artinya vaksinasi harus ditunda,” kata Ari.
Sekretaris Jenderal POGI, Budi Wiweko mengatakan saat ini vaksinasi terhadap ibu hamil perlu dipercepat karena persebaran Covid-19 varian Delta begitu masif. Selain daya tahan tubuh turun, kondisi paru-paru dan jantung ibu hamil juga tertekan oleh janin dalam perutnya.
Budi menjelaskan, semua jenis vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil. Di Amerika, vaksin-vaksin tersebut telah disuntikkan kepada 35 ribu ibu hamil. Dari jumlah itu, sebanyak 897 bayi yang mereka lahirkan tidak menunjukkan pertumbuhan yang terhambat, kelainan, maupun kematian. (lna)

Leave a Reply