JoSS, JAKARTA – Komisioner di KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang mencetuskan gagasan “renang bisa hamil” sehingga menjadi berita heboh, akhirnya dicopot dari jabatannya. Putusan mencopot Sitti Hikmawatty itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Etik yang memberi tenggat kepada yang bersangkutan untuk mundur. Tapi sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dilakukan, sehingga yang bersangkutan dicopot.
Ketua KPAI, Susanto, menyatakan dalam rapat pleno yang dihadiri 9 komisioner pada tanggal 17 Maret 2020, menyusul keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020, diputuskan memberi kesempatan kepada Sitti Hikmawatty untuk mengundurkan diri sampai 23 April 2020. Namun karena sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mundur, akhirnya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.
“KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (sampai 23 Maret 2020, red), maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI,” ujar Susanto dalam pesan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Menurut Susanto, surat mengenai keputusan itu telah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. “Ada pun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada Presiden,” tutur Susanto.
Begitu surat keputusan dari Presiden terbit, akan ditindak-lanjuti dengan pemberhentian secara tetap. Dan tidak tertutup kemungkinan melantik komisioner pengganti setelah tu.
Baca juga: Intervensi Hasil Pemilu 2019 di Kalbar, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Dipecat
Pencopotan Sitti Hikmawatty bermula dari pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa berhubungan badan. Sperma lelaki yang ada dalam kolam renang yang sama, bisa masuk ke Rahim perempuan dengan perantaraan air kolam. Polemik terkait pernyataanya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk “KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil”, ternyata berbuntut.
Akibat pernyataannya yang kontroversial, KPAI menggelar rapat pleno dan memutuskan pernyataan itu melanggar kode etik lembaga.
Setelah pernyataannya ramai, Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu. “Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2/2020).
Meski sudah meminta maaf dan mencabut pernyataannya, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Haisl dari Dewan Etik memutuskan Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut.
Karena itulah, KPAI memberikan pilihan untuk mundur atau diberhentikan tidak dengan hormat. Namun memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Namun kesempatan mengundurkan diri tidak diambil oleh Hikmawati, sehingga terbit surat KPAI kepada Presiden tentang usulan pemberhentian.
Belum diperoleh konfirmasi kenapa Sitti tak mengundurkan diri. Juga belum ada pernyataan dari yang bersangkutan, apakah menerima atau menolak keputusan tersebut. (wid)

Leave a Reply