Pemerintah Harus Hentikan Produksi Sepeda Motor Berkapasitas di Atas 80 cc

Ilustrasi | Foto: rolandberger.com
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Lebih dari 10 tahun terakhir ini, angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor terus naik. Akar masalahnya adalah Kementerian Perindustrian telah menciptakan kapasitas silinder sepeda kotor di atas 80 cc tanpa mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan keselamatan.

Hanya bertujuan menciptakan sepeda motor yang  akan laris dan pendapatan negara meningkat. Tingginya prosentase kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan sepeda motor, membuktikan pengendara sepeda motor berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ditjenhubdat perlu mengevaluasi uji tipe yang telah diberikan untuk sepeda motor di atas 80 cc. Hentikan produksi sepeda motor berkapasitas lebih dari 80 cc.

Sejak tahun 2005, produksi sepeda motor meningkat pesat dan adanya dukungan kebijakan fiskal dari OJK dan Bank Indonesia. Dibolehkan uang muka (down payment) 30 persen bahkan tanpa uang muka, sangat membantu penjualan sepeda motor laris manis.

Sebelum tahun 2005, produksi sepeda motor kisaran 2 juta – 3 juta per tahun. Tahun 2005, mulai bangkit dan produksi besar-besaran sepeda motor kisaran 7 juta – 8 juta unit kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Belum lagi sekitar 80 persen tingkat polusi udara di perkotaan dihasilkan dari asap knalpot kendaraan bermotor. Ditambah kesemrawutan berlalu lintas, tidak mau taat aturan berlalu lintas dengan melawan arus, melintas di atas trotoar, berhenti melewati batas garis henti di persimpangan, tidak mengunakan helm.

Dalam Buku Potret Lalu Lintas di Indonesia tahun 2019, faktanya populasi kendaraan bermotor seluruh Indonesia pada tahun 2018 adalah 141.428.052 unit dan 81,58 persen populasi kendaraan bermotor adalah sepeda motor.

Dominasi sepeda motor ini meningkatkan faktor risiko keterlibatan sepeda motor pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pulau, Pulau Jawa menjadi pulau dengan populasi kendaraan bermotor terbanyak, yaitu 72.329.662 unit atau 51,14 persen.

Sementara berdasarkan provinsi, DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia, yaitu 20.770.538 unit (14,6 persen).

Secara nasional, kepemilikan kendaraan per kapita adalah 0,53 atau setiap dua orang memiliki satu unit kendaraan bermotor. Sementara itu, DKI Jakarta adalah provinsi dengan kepemilikan kendaraan per kapita terbesar di Indonesia.

Kepemilikan kendaraan per kapita di DKI Jakarta adalah 1,98 atau setiap orang memiliki dua unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan usia pelaku, persentase terbesar di usia produktif 17-49 tahun (71,78 persen) adalah kelompok usia 22-29 tahun (20,23 persen), kelompok usia 30-39 tahun (17,83 persen), kelompok usia 17-21 tahun (17,51 persen) dan kelompok usia 40-49 tahun (16,21 persen).

Jumlah korban yang teridentifkasi usianya pada tahun 2018 adalah 139.374 orang. Jumlah terbesar korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia 25-39 tahun. Namun jika diagregasikan, kelompok usia terbesar yang menjadi korban kecelakaan adalah usia 15-54 tahun.

Terdapat 72,13% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah kelompok usia 15-54 tahun. Sementara itu, 11,68% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah berusia 0-14 tahun.

Di sepanjang tahun 2018, dari 196.457 kejadian, 73,49 persen kecelakaan lalu lintas jalan melibatkan sepeda motor. Persentase keterlibatan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jenis kendaraan lainnya.

Larangan sepeda motor

Pernah ada kebijakan jalur bebas sepeda motor di Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama (2014-2017) melalui Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Ada dampak positif pembatasan lalu lintas sepeda motor itu di ruas Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman. Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017), terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, waktu tempuh meningkat 15 persen. Sementara menurut Polda Metro Jaya (2017), telah berkurang simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 30 persen.

Sangat disayangkan, karena alasan politis menjadikan larangan sepeda motor ini dihilangkan, karena janji politik demi memenangkan Pilkada.

Solusi 

Indonesia perlu belajar dengan Vietnam dalam hal kebijakan sepeda motor. Pemerintahan Vietnam akan melarang penggunaan sepeda motor di ibukota Hanoi pada 2030. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya ini merupakan upaya Vietnam untuk mengurangi kemacetan dan polusi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Mengutip pendapat Akademisi Prodi Teknik Sipil ITB Dr. Ir. Sony Sulaksono, MT (2020), menyebutkan transportasi umum adalah solusi sulit diselenggarakan saat ini, namun untuk kebaikan lebih besar di masa depan.

Oleh sebab itu, mulai sekarang negara harus bertindak segera menata transportasi umum seantero negeri hingga pelosok pedesaan, daerah pedalaman dan terpencil.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*