JoSS, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam memuluskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih 2019-2024.
Usai diperiksa, Hasto menyatakan bahwa partainya mempunyai legalitas untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Intinya semua berangkat dari persoalan di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga dikuatkan oleh putusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai,” ucap dia, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan gtersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mengkonfirmasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait bukti-bukti elektronik yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Pemeriksaan hari ini fokus pendalaman pemeriksaan sebelumnya, lebih fokus kepada konfirmasi bukti-bukti dari barang-barang elektronik,” ucapnya, Rabu (26/2).
Terkait detail isi, percakapan dari barang bukti elektronik itu, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail kepada wak media. “Nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini,” ucap Ali.
Baca juga: Banyak Jaksa Ikut ‘Main’ Proyek, TP4 Akhirnya Dibubarkan
Selain Hasto, KPK juga memeriksa Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di kantor Hasto sebagai saksi untuk tersangka Wahyu.
“Itu juga mengonfirmasi terkait beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti elektronik. Fakta-fakta percakapan dengan para tersangka pasti digali oleh penyidik,” ujar Ali.
Nurhasan memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaanya. “Tidak ada, tanya ke dalam aja,” ucap Nurhasan usai diperiksa.
Sebelumnya, KPK Hasto pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (24/1). Saat itu, KPK mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (lna)

Leave a Reply