Banyak Jaksa Ikut ‘Main’ Proyek, TP4 Akhirnya Dibubarkan

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin | Foto: tagar.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4)  akhirnya dibubarkan setelah banyak jaksa terjerat kasus korupsi, karena ikut bermain di proyek yang seharusnya mereka awasi.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada Pejabat Pemerintahan Daerah saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, yang digelar DPD RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan Jakarta, Senin (24/2).

“Saya melihat ada kelemahan di sini karena jaksa dilibatkan, dimasukkan ke dalam sistem yang ada. Misalnya Kejaksaan ikut dalam kepanitiaan pelelangan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan apabila Kejaksaan Agung dimasukkan ke dalam TP4 berarti peran Kejaksaan Agung bukan lagi mengawasi pembangunan.

Padahal keberadaan Kejaksaan di dalam mengawasi proyek pembangunan itu adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004.

“Ini sungguh-sungguh bertentangan karena harusnya mereka berdasarkan Undang-Undang ikut mengawasi, mengawal pembangunan, artinya tidak ikut dalam sistem. Kalau dalam sistem, itu bukan mengawasi,” kata Jaksa Agung.

Ia mencontohkan kasus di Yogyakarta, dimana ada oknum petugas TP4 Kejaksaan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ikut dalam tender proyek.

“Dia menjadi panitia tender, kalau dia masuk dalam sistem artinya dia ikut menentukan siapa pemenang tendernya. Dan yang terjadi adalah kolusi di situ,” kata Burhanuddin.

Kolusi yang dilakukan oknum pejabat kejaksaan itu, kata Burhanuddin, bisa dengan cara meminta tolong agar temannya dijadikan pemenang tendernya. Potensi kolusi itu dianggap bermasalah oleh Jaksa Agung.

Baca juga: Yudian Tak Lagi Keluarkan Statemen, BPIP Akan Membentuk Divisi Humas

Kemudian, Burhanuddin juga bercerita soal potensi korupsi yang mungkin tidak sengaja diberikan pemerintah daerah karena memberikan kewenangan cukup besar bagi pejabat Kejaksaan di TP4 dalam mengawasi penggunaan seluruh Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD).

“Sampai pembelian kertas saja, itu diminta diawasi oleh Kejaksaan. Ini kan innalillahi wa innailaihi rojiun. Masa membeli kertas saja harus Jaksa yang mengawasi,” kata dia.

Padahal di internal pemerintah daerah masing-masing memiliki aparat auditor intern dan inspektoratnya. “Tolong itu dikembalikan pada tujuannya. Tujuan TP4 itu untuk proyek-proyek strategis,” kata Burhanuddin.

Karena merasa sudah menyeleweng dari tujuan pembentukannya, Jaksa Agung pun mengambil keputusan, “oke kita tutup TP4” ujar dia.

Namun, TP4 itu bukan dibubarkan melainkan dikembalikan kepada Kejaksaan agar tujuannya semula yaitu pengamanan dan pengawalan proyek strategis bisa dilaksanakan langsung oleh Kejaksaan Agung.

Wewenang tersebut memang sudah semestinya berada di Kejaksaan Agung, oleh karena itu, Jaksa Agung mengatakan apabila Pemerintah Daerah membutuhkan pengamanan dan pengawalan proyek strategis bisa meminta langsung kepada Kejaksaan.

“Yang pasti kami mengawal jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi dan proyek pembangunan sampai sesuai dengan rencana,” kata Burhanuddin. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*