JoSS, SOLO – Wali Kota Solo FX Hari Rudyatmo mengaku masih berpikir jauh soal penutupan warung kuliner yang menjual daging anjing atau biasa disebut warung ‘guguk’, seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Karanganyar.
Dia menilai, penutupan jenis usaha harus didasarkan pada regulasi yang jelas. Menurutnya hingga kini belum ada regulasi atau undang-undang yang jelas melarang penjualan makanan berbahan baku daging anjing.
“Di dalam Undang-undang Pangan, anjing tidak termasuk hewan yang dikonsumsi. Tapi kan tidak ada yang tegas melarang,” ujarnya, seperti dikutip dari Detiknews.com, Kamis (27/6).
Selain itu, pria yang akrab disapa Rudy ini menuturkan pihaknya memikirkan dampak jika warung guguk itu ditutup. palagi penutupan serentak dan dilakukan secara mendadak. Dia merasa tidak berhak memutus mata pencaharian mereka.
“Saya bisa saja menutup semua, tapi saya kerja itu pakai rasa. Kalau ditutup harus dipikirkan apakah mereka bisa hidup atau tidak,” katanya.
Pemkot telah melakukan kajian terkait pro-kontra perdagangan kuliner anjing. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) mengatur kuliner anjing.
“Yang dikhawatirkan kan penyakit yang ditularkan oleh anjing. Nanti kita atur agar anjing yang masuk ke Solo diperiksa kesehatannya, jadi pedagang tidak sembarangan menyembelih. Termasuk hewan lainnya juga harus diperiksa kesehatannya,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Rudy menyebut regulasi itu dapat memperketat peredaran anjing. Secara pelan-pelan, dia kemudian akan menawarkan alih profesi bagi para pedagang kuliner anjing.
Baca juga: Tutup Warung ‘Guguk’ Selamatkan 2.000 Ekor Anjing/Bulan
“Jadi pelan-pelan cara menutupnya. Itu (kuliner anjing) kan sejak saya belum lahir sudah ada. Nanti kalau butuh modal untuk ganti usaha kami siap bantu,” pungkasnya.
Kota Solo memang dikenal dengan kulinernya yang khas. Di kawasan tersebut juga kuliner ekstrem daging anjing yang cukup merebak. Kemunculan kuliner ekstrem ini ternyata sudah sejak tahun 1940-an. Sejak saat itu, daging anjing mulai diperdagangkan secara terang-terangan.
“Bahkan saat itu ada nama penjual yang cukup melegenda, yaitu Mitro ‘Jologug’. Sebutan itu didapat karena sering menjala anjing,” kata sejarawan Solo, Heri Priyatmoko, belum lama ini.
Menurut penelusurannya, zaman dahulu masih kerap ditemui para penangkap anjing. Mereka membawa cambuk dan kala (perangkap) berupa kayu panjang dengan kaitan dari kulit atau jala untuk menjerat leher anjing.
Bisnis ini ternyata mampu bertahan hingga bertahun-tahun dan turun-temurun ke anak cucu. Dosen sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta itu mengatakan langgengnya usaha itu disebabkan oleh segmentasi yang jelas.
“Lestarinya sebuah makanan hingga bertahun-tahun, berabad-abad itu karena konsumennya jelas dan diturunkan ke anak cucu. Sedangkan kuliner anjing ini didukung kaum abangan dan nonmuslim,” ujarnya.
Hingga sekitar tahun 1990, masih banyak ditemui penjaja kuliner daging anjing goreng atau grabyasan yang berkeliling kampung. Kemudian mulai muncul warung-warung kuliner anjing berkedok ‘sate jamu’.
Setelah diprotes masyarakat karena dianggap menipu, kini mereka berjualan secara terang-terangan dengan menggunakan nama ‘sate guguk’. Kini kuliner ini disajikan dalam beberapa menu, seperti tongseng, sate dan rica-rica. (lna)

Leave a Reply