SURABAYA, JOSS.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya terungkap dengan fakta yang mengejutkan. Polisi berhasil menangkap YA (37), seorang warga Wonokromo, Surabaya, yang melancarkan aksi nekat menggasak hingga 36 unit sepeda motor dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Menariknya, dalam menjalankan setiap aksi kejahatannya, spesialis pencuri motor ini mengaku mengandalkan petunjuk dan bantuan dari seorang dukun.
Pengakuan blak-blakan maling itu diungkap dalam kiriman Instagram akun pribadi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan @luthfie.daily dan @surabayapolice1.official.
Kepada Kapolrestabes Surabaya, maling motor itu ngaku telah meminta bantuan dukun agar setiap kali menjalankan aksi jahatnya bisa berhasil. Saat meminta bantuan, tersangka mengaku membayar Rp 2,7 juta kepada dukun yang dia maksudkan.
“Mbah kulo nyuwun tulung mbah, kulo kape ndamel kerjo njumuk sepedah Mbah. Kinten-kinten pinten bayar e mbah?” demikian pengakuan maling tersebut kepada polisi.
“Dia minta Rp 2.700.000 gitu. ‘Iya Mbah saya sanggup, saya carikan uang segitu, asalkan saya bisa kerja.’ ‘Entar kamu mandi air kembang’. Gitu bilangnya,” kata tersangka pencurian motor tersebut.
Tidak hanya itu saja, maling motor tersebut mengatakan bahwa ada hari-hari tertentu yang dilarang oleh Si Mbah Dukun untuk menjalankan pencurian. Salah satunya di antaranya hari Senin, Sabtu, dan Minggu.
Sementara pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat tersangka itu disarankan untuk menjalankan aksinya. Dengan mengikuti petunjuk dari Sang Dukun, dalam sehari maling itu mengaku bisa mengambil 2 motor sekaligus tanpa ketahuan. However, pada aksi ke-36 pelaku justru tertangkap kamera pengawas.
“Hari Selasa, Kamis, Jumat itu menjalankan aksi,” ujar Tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan meminta tersangka segera mencari dan mengembalikan motor-motor curian itu. Bahkan, Luthfie berseloroh dengan nada mengancam kepada tersangka.
“Saya nggak mau tahu, barang itu harus kembali. Nggak kembali rasain sendiri. Gantung seumur hidup kamu. Ini masukin sel yang kemarin loh, kandang K9,” tegas Luthfie.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah YA terekam CCTV saat menjalankan aksinya di Jalan Karang Menjangan Gang I, Surabaya. Polisi kemudian menindaklanjuti tiga laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Laporan pertama dibuat pada Kamis (17/9/2026) setelah sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi W-2308-BC milik korban berinisial K dilaporkan hilang. Motor tersebut dilaporkan hilang di depan rumah korban di Jalan Semolowaru Utara sekitar pukul 07.45 WIB.
“Saat itu sepeda motor diparkir didepan rumah pinggir jalan gang, sekitar jam 06.30 WIB dengan terkunci. Lalu, korban ditinggal masuk ke rumah. Sewaktu keluar jam 07.45 WIB, motornya sudah hilang,” jelasnya.
Kejadian kedua dialami korban berinisial M, warga Sumber Mulyo, yang kehilangan Honda Beat hitam bernomor polisi L-5939-JW di halaman rumahnya pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.14 WIB. Hadi mengatakan, motor tersebut terakhir kali diparkir di halaman rumah korban pada Jumat (18/9/2026). Namun, pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Pada kejadian ini, pelaku sempat terekam CCTV kampung dengan membawa motor korban,” ungkapnya.
Terakhir, korban berinisial REP, warga Karang Menjangan, melaporkan kehilangan Honda CB pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, motor korban sudah dikunci cakram depan dan menggunakan kunci ganda sebelum diparkir di lorong gang depan rumahnya.
“Kejadian ini menjadi yang terakhir karena wajah pelaku berhasil tertangkap CCTV kampung dan polisi berhasil menangkapnya,” terangnya.
Hadi menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, YA juga dibantu oleh dua rekannya, yakni B dan F yang masih dalam proses pencarian. Selain itu, terdapat I yang disebut berperan sebagai penadah.
YA diketahui telah menjalankan aksi pencurian sejak 2020. Pada tahun tersebut, dia ditangkap atas kasus pencurian sembilan sepeda motor. Kemudian, pada 2023, dia kembali ditangkap atas kasus pencurian empat sepeda motor.
“Dan selama tujuh bulan terakhir, tersangka sudah berhasil mencuri sekitar 36 motor. Jadi rata-rata seminggu ada dua motor yang dicuri,” katanya.
Pihak kepolisian telah mengamankan seluruh sepeda motor hasil pencurian tersebut. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Baca Juga: Viral! Kopilot Serang Kapten Pesawat Pakai Kapak, Diduga Teroris

Leave a Reply