Kasus Meme “Timpa Teks” Khaliq Anhar, Aktivis hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae

Amicus curiae diserahkan untuk perkara meme timpa teks Khariq Anhar yang dituntut enam bulan penjara di PN Jakarta Pusat.

JAKARTA, JOSS.CO.ID  — Dukungan terhadap Khariq Anhar memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah aktivis dan akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae, atau pendapat sahabat pengadilan, seusai jaksa menuntut mahasiswa Universitas Riau itu dengan pidana enam bulan penjara dalam perkara meme “timpa teks”.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 10 Agustus 2026. Sekitar 10 orang maju ke hadapan majelis hakim untuk menyerahkan draf amicus curiae dan memberi semangat kepada Khariq yang duduk sebagai terdakwa.[1]

Amicus curiae pada dasarnya merupakan pandangan dari pihak di luar perkara yang disampaikan kepada pengadilan. Dokumen itu tidak menjadikan pihak pengaju sebagai pihak berperkara, namun dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam melihat aspek hukum, kepentingan publik, maupun konteks yang lebih luas dari suatu kasus.

Perkara Khariq berawal dari unggahan meme “timpa teks” terkait demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menilai Khariq mengubah tangkapan layar pemberitaan tentang pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dengan aplikasi Canva, lalu mempublikasikannya melalui media sosial.

Dalam konstruksi jaksa, perubahan teks tersebut dianggap menggeser makna informasi asli. Narasi yang sebelumnya memuat larangan elemen mahasiswa, pelajar, dan kelompok anarko bergabung dalam aksi, disebut berubah menjadi ajakan untuk turun ke jalan.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan itu dilakukan dengan sengaja. Atas dasar itu, Khariq dituntut enam bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta diminta tetap berada dalam tahanan.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata salah satu jaksa, Tri Yanti Merlyn saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang, Senin.

Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pemberitaan persidangan, ketentuan itu dikaitkan dengan dugaan manipulasi informasi elektronik.

Saat mendengar tuntutan pidana enam bulan, Khariq tampak tertunduk. Mahasiswa yang baru menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Riau tersebut mengenakan kemeja putih dan jas almamater kampus ketika menghadiri sidang.[5]

Khariq menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ia meminta jadwal sidang berikutnya disesuaikan karena akan menjalani wisuda pada 19 Agustus 2026, sementara agenda pembacaan pleidoi akhirnya dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.

“Pasti, Yang Mulia (memberikan nota pleidoi). Saya tanggal 19 Agustus akan melaksanakan wisuda, saya usahakan tanggal 20 bisa mengikuti sidang,” jawab Khariq.

Ia juga menyampaikan harapannya di hadapan majelis hakim, yang disebut sebagai amanat dari ibunya di kampung halaman. Bagi Khariq, momen kelulusan semestinya membuka jalan menuju dunia kerja, bukan berujung pada hukuman penjara.

“Yang Mulia, izin bicara sebentar, bahwa saya tanggal 19 Agustus akan diwisuda dari kampus saya. Harapan saya, saya itu dapat kerja, bukan dapat penjara,” kata Khariq di hadapan majelis hakim, Senin.

Majelis hakim meminta Khariq untuk menguraikan hal tersebut lebih lanjut dalam nota pembelaan. Khariq kemudian menjelaskan bahwa pernyataan itu dititipkan ibunya untuk disampaikan langsung kepada hakim.

“Izin itu tadi pesan, harapan dari ibu saya, saya menyampaikan amanah untuk disampaikan kepada majelis hakim, Yang Mulia,” ucap Khariq.

Masuknya amicus curiae membuat perkara ini tidak lagi hanya dipandang sebagai sengketa atas sebuah unggahan digital. Sejumlah pandangan ahli sebelumnya juga mempersoalkan penerapan pasal manipulasi data dalam UU ITE terhadap kasus meme tersebut. Ahli hukum pidana ITE dari Universitas Bina Nusantara, Vidya Prahassacitta, menilai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE pada dasarnya dirancang untuk menangani kejahatan siber serius, termasuk peretasan, bukan unggahan meme yang dibuat dari materi yang telah beredar di ruang publik.

Pandangan itu berbeda dengan posisi jaksa yang menilai unsur kesengajaan dalam perubahan dan publikasi informasi elektronik telah terpenuhi. Perbedaan penafsiran inilah yang berpotensi menjadi salah satu titik utama dalam pleidoi Khariq serta pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Di luar proses persidangan, Amnesty International Indonesia juga meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan membebaskan Khariq. Organisasi tersebut memandang tuntutan pidana dalam perkara unggahan media sosial ini beririsan dengan isu perlindungan kebebasan berekspresi.

Agenda pembacaan pleidoi pada 20 Agustus 2026 akan menjadi tahapan berikutnya yang menentukan arah pembelaan Khariq. Setelah itu, persidangan akan bergerak menuju tanggapan jaksa, duplik apabila diperlukan, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Polisi Jadi Ojek Dibegal, Empat Luka Tusuk

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*