Operasional Bandara Ahmad Yani Dipangkas Jadi 6 Jam Sehari

Bandara Ahmad Yani Semarang | Foto: google Moh Arifin
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menggelar posko pengendalian transportasi udara pada masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 2021 yang berlangsung pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Bandara Ahmad Yani akan melaksanakan penyesuaian jam operasional yang awal mulanya beroperasi selama 12 jam kini menjadi 6 jam.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, selama masa peniadaan mudik, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang sebelumnya beroperasi pada pukul 06.00 s.d 18.00 WIB menjadi pukul 09.00 s.d 15.00 WIB atau berkurang lebih selama 6 jam.

“Sedangkan pada masa pasca peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei s.d. 31 Juli 2021 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang beroperasi pada pukul 07.00 s.d. 18.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Catat! Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di 15 Bandara Ini

Hardi menambahkan, untuk menjamin pelaku perjalanan udara melengkapi dokumen persyaratan penerbangan, petugas bandara akan melakukan pengecekan secara selektif dengan melibatkan pihak terkait terhadap pelaku perjalanan yang dikecualikan.

“Adapun perjalanan yang dikecualikan adalah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ujarnya.

Selain itu, penumpang perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes Swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, Rapid Test Antigen yang berlaku 2×24 jam atau Genose C-19 sebelum keberangkatan.

“Dengan adanya pelaksanaan posko dan penyesuaian jam operasional bandara, tentunya tidak akan mengurangi tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan,” katanya.(lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*