JoSS, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten jembrana, Bali menutup operasional pelabuhan Gilimanuk bagi pemudik mulai Kamis (6/5/2021) dini hari, menyusul pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021
Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.
Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5/2021) malam hingga Kamis dini hari.
“Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia,” kata Bupati, dilansir dari suara.com
Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
“Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes antigen, semuanya negatif,” kata Bupati.
Bupati mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larngan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
Dia menjelaskan, memberlakukan larangan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19.
Baca juga: 18,9 Juta Orang Diperkirakan Tetap Mudik, Terbanyak ke Jateng
Sementara itu, Stasiun Pasar Senen hanya sediakan tiga kereta untuk penumpng khusus, yang dikecualikan oleh regulasi tersebut.
Menurut Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa, secara keseluruhan hanya ada 7 kereta perhari yang berangkat dari Jakarta.
Ketujuh kereta itu hanya disediakan bagi pekerja untuk keperluan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
“Kereta yang disediakan untuk kebutuhan mendesak itu ada 7 kereta api dari Daop 1 Jakarta, 4 kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 3 kereta dari Stasiun Pasar Senen,” kata Eva.
Masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan, selain surat bebas Covid-19. Bagi pekerja, harus menunjukkan berkas berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.
“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.
Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian karena keluarga meninggal atau sakit, wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.
“Jika ditemukan pada saat pemeriksaan berkas kemudian tidak sesuai dengan kriteria, untuk kebutuhan mendesak, maka tiketnya akan dibatalkan, dengan aturan normal, tiket kembali 75 persen dari harga pembelian,” tutur Eva.
Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah. (lna)

Leave a Reply