DPRD Jateng Setujui Raperda Pembentukan BPR BKK dan Raperda Pengembangan Ekraf Menjadi Perda

Heri Pudyatmoko bersama Ferry Wawan Cahyono saat memimpin rapat paripurna secara virtual, Senin (1/3/2021), yang mengagendakan laporan pansus dan persetujuan penetapan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK dan Raperda Pengembangan Ekraf di Jateng. (foto: dok.dprd.jatengprov.go.id)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR BKK dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Jateng menjadi Peraturan Daerah.

Kedua kebijakan tersebut disetujui dalam dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (1/3/2021) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Heri Pudyatmoko bersama Ferry Wawan Cahyono, yang dihadiri Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemun.

Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Ngainirrichadl selaku juru bicara menyampaikan laporan Pansus Raperda Ekraf. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui raperda memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pengembangan ekraf di Jateng.

“Setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, raperda tersebut tadinya bernama penguatan pelaku ekraf kemudian diganti menjadi pengembangan ekraf di Jateng,” katanya, dilansir dari laman resmi DPRD Jateng.

Baca juga: DPRD Jateng Setujui Raperda Narkotika dan Raperda Perlindungan Perempuan

Usai menyampaikan sejumlah laporan, pimpinan rapat mempersilahkan Pansus Raperda BPR BKK untuk menyampaikan laporannya. Dalam laporan pansus, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Setya Budi Wibowo mengatakan raperda itu untuk menjamin kepastian hukum dalam kinerja BPR BKK di Jateng.

“Dalam raperda, tercatat ada 29 unit BPR BKK dikurangi menjadi 27 unit. Jadi, perseroan ini juga berisi tentang penggabungan 2 BPR BKK yakni Pringsurat dan Klaten. Selain itu, dalam raperda juga menyebutkan soal penanaman modal,” jelas Setya.

Setelah laporan dari kedua pansus, 2 raperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi perda. Kemudian, Wagub Jateng Taj Yasin menyampaikan pendapat akhir gubernur terhadap 2 raperda diatas.

Untuk Raperda BPR BKK, ia berharap perda dapat mendorong optimalisasi kinerja BPR BKK dengan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja. Untuk Raperda Ekraf, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kreatifitas pelaku ekraf.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pansus yang telah menyelesaikan kedua raperda tersebut,” pungkas wagub. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*