DPRD Jateng Setujui Raperda Narkotika dan Raperda Perlindungan Perempuan

Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman saat memimpin rapat paripurna secara virtual, Senin (14/12/2020), dengan agenda persetujuan 2 raperda. | Foto: dprd.jatengprof.go.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika & Prekusor Narkotika dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Kedua raperda itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jateng yang dilakukan secara virtual pada Senin (14/12/2020) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman didampingi Ketua DPRD Bambang Kusriyanto dan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono.

Sebelum agenda itu dilaksanakan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jateng Urip Sihabudin membacakan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Tahun 2021. Usai pembacaan, dilanjut dengan penyerahan laporan reses dan pendapat akhir terhadap 2 raperda dari masing-masing fraksi.

Dalam pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Narkotika, Anggota Pansus Joko Haryanto dari Fraksi Demokrat mengatakan ada beberapa pasal dan ayat yang mendapatkan penambahan dan pengurangan, hasil dari kajian dan studi banding dalam penyusunan raperda.

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Minta Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Vaksin Tersedia

“Dengan ditetapkan raperda itu, kami mengharap BNN provinsi dan kabupaten/ kota dapat tetap meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sehingga Jateng tidak lagi menduduki peringkat tiga nasional sekaligus meminta pemerintah untuk membentuk BNN di kabupaten/ kota yang belum berdiri,” kata Joko, dilansir dari laman resmi dprd.jatengprov.go.id.

Setelah laporan Pansus Raperda tentang Narkotika, dilanjutkan dengan laporan Pansus Raperda tentang Perempuan. Dibacakan oleh Ketua Pansus Sri Marnyuni dari Fraksi PAN.

“Kami optimis pemprov (nantinya) memiliki peraturan lengkap mengenai gender. Dalam penyusunan raperda itu didasarkan atas pertimbangan filosofis, sosiologis, dan historis mengenai perlindungan perempuan,” kata Sri.

Selanjutnya Sukirman menawarkan kepada peserta rapat untuk mendapatkan persetujuan atas kedua raperda tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Sukirman mempersilakan Gubernur Ganjar Pranowo yang diwakili Plh. Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo untuk membacakan pendapat gubernur.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Narkotika itu, maka dapat menumbuhkan pengetahuan akan bahaya narkotika sekaligus pemberantasan narkotika di Jateng. Untuk Raperda tentang Perempuan, nantinya pemprov akan mempunyai perda yang menangani korban berbasis gender. Sehingga, nantinya dapat menciptakan kehidupan sosial yang aman bagi perempuan,” kata sekda. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*