PPKM Solo Dilonggarkan Pasar Tumpah dan Hiburan Malam Boleh Beroperasi

Ilustrasi Pasar Gede Solo (foto: rri.co.id)
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Namun, sejumlah pelonggaran di bidang usaha dilakukan seperti pemberian izin beroperasi kembali tempat hiburan malam dan pasar tumpah.

Rudy menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti pelarangan, pembatasan ini terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan membatasi kegiatan masyarakat.

Terkait itu, Rudy mengaku bersiap melakukan sejumlah perubahan atau revisi pada regulasi PPKM melalui surat edaran (SE) yang akan diberlakukan mulai Selasa (26/1/2021).

“Pelonggaran diantaranya bagi pedagang di pasar tumpah, diperbolehkan. Sebelumnya kan dilarang, mulai besok diperbolehkan namun dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kalau terdapat satu saja pedagang yang melanggar, maka semua akan ditutup,” paparnya, Senin (25/1/2021).

Selain itu, Rudy juga akan melonggarkan regulasi tempat hiburan malam. Yang sebelumnya ditutup total. Maka mulai PPKM tahap kedua besok, tempat hiburan malam diperbolehkan buka.

“Boleh buka, dengan protokol kesehatan ketat juga. Karena kita mengakomodasi ketentuan dari pusat, bahwa pembatasan bukan berarti pelarangan,” tegasnya.

Kemudian pelonggaran pada kegiatan hajatan juga dilakukan. Dalam hal ini, warga diperbolehkan menggelar hajatan namun wajib di gedung pertemuan dengan pembatasan kapasitan maksimal 300 orang.

“Dan wajib melakukan prokes. Tapi kalau hajatan di rumah, dengan seni hiburan tidak diperbolehkan,” tukasnya.

Baca juga: Permintaan Donor Plasma Konvalesen Meningkat Tajam, PMI Solo Gandeng Stakeholder

Senada diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta Ahyani, terkait akan ada perubahan antara PPKM yang pertama dengan yang kedua, di antaranya jam operasional, ketentuan usaha ritel dan kegiatan ekonomi di sektor informal.

“Nanti akan sesuai jam operasional mereka, kalau mal bukanya boleh sampai jam 20.00 WIB, dari pukul 10.00 WIB,” katanya. Sebetulnya, ucap dia, hal yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan.

Menurut dia, akan menjadi percuma jika jam operasional diperketat namun protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik. “Dengan waktu sedikit kan malah mereka berkerumun. Jadi diberi ruang agar protokol kesehatan dijalankan, benar-benar bisa ditaati, jaga jarak, dan tidak berkerumun,” katanya.

Meski beberapa sektor sudah mulai dilonggarkan, katanya, untuk tempat-tempat hiburan masih tetap dilakukan pembatasan, sedangkan untuk hajatan masyarakat dikembalikan ke aturan sebelum pelaksanaan PPKM.

“Untuk hajatan ini kalau di rumah sejak dulu tidak mengizinkan, ijab kalau dulu (di rumah, red.) boleh, tetapi ketentuan sekarang ijab hanya boleh di tempat ibadah, masjid atau KUA, termasuk pemberkatan. Resepsi boleh tetapi di gedung dengan maksimal tamu 300 orang, gedung yang berukuran besar, kapasitas 25 persen. Ini kembali yang sebelumnya, namun tetap harus izin ke sini dulu,” katanya.

Ia mengatakan terkait dengan evaluasi PPKM sejauh ini hasilnya belum signifikan meski beberapa hari terakhir sudah menunjukkan penurunan angka penularan COVID-19 di Kota Solo. “Penambahannya di bawah 100, tetapi ya itu belum menjanjikan,” katanya, dilansir dari Solopos.com. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*